Warga desa Pulo Geto, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, berinisial J-K telah berhasil diamankan oleh Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu pada Kamis (31/08) lalu. J-K diduga kuat menyimpan 10 paket narkotika golongan satu jenis sabu di kediamannya.
- Ribuan Narapidana Bengkulu Terima Remisi Idul Fitri Tahun 2021
- Dibawa Jaksa Usai Sidang, Terdakwa Kasus Penganiyaaan Meninggal Dunia
- Oknum Polisi Dilaporkan Ke Mabes Polri Karena Umbar Tembakan
Baca Juga
Menurut keterangan dari Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, penangkapan J-K berlangsung di rumahnya sendiri.
Setelah berhasil menjalani penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di rumah J-K, dan hasilnya menemukan 10 paket sabu yang tersimpan dalam lemari kamar miliknya.
“Kita amankan J-K di rumahnya, bersamaan dengan penangkapan J-K, kami juga berhasil mengamankan 10 paket sabu yang tersimpan di dalam lemari kamarnya,” kata Wadir Resnarkoba dalam konferensi pers pada Senin, 4 September 2023.
Perlu diketahui, J-K merupakan residivis dalam kasus narkoba dan baru menghirup udara bebas pada tahun 2016. Menurut pengakuan J-K, ia terpaksa terlibat dalam peredaran sabu karena tergoda oleh potensi keuntungan yang besar.
Dalam kasus ini, J-K akan dihadapkan pada pasal 112 dan 114 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp1 miliar. Penangkapan ini merupakan upaya serius dari pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bengkulu.
- Kornas Fokal IMM Kutuk Keras Aksi Pengeboman Di Kota Surabaya
- Belanja Alkes RSUD M Yunus Senilai Rp 1,7 M Terindikasi Ada Penyelewengan
- Pertanyakan Kasus Penembakan Tokoh Muhamadiyah, IMM Bengkulu Akan Kunjungi Polda Bengkulu