Warga desa Pulo Geto, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, berinisial J-K telah berhasil diamankan oleh Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu pada Kamis (31/08) lalu. J-K diduga kuat menyimpan 10 paket narkotika golongan satu jenis sabu di kediamannya.
- Pejabat PUPR Sumbar Divonis Ganti Kerugian Negara Rp 62,5 Miliar
- Ke Bengkulu, Menag RI Didesak Copot Bustasar
- Dugaan Korupsi DAK Rp 18 Miliar, Satu Persatu Pejabat Dikbud Diperiksa
Baca Juga
Menurut keterangan dari Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, penangkapan J-K berlangsung di rumahnya sendiri.
Setelah berhasil menjalani penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di rumah J-K, dan hasilnya menemukan 10 paket sabu yang tersimpan dalam lemari kamar miliknya.
“Kita amankan J-K di rumahnya, bersamaan dengan penangkapan J-K, kami juga berhasil mengamankan 10 paket sabu yang tersimpan di dalam lemari kamarnya,” kata Wadir Resnarkoba dalam konferensi pers pada Senin, 4 September 2023.
Perlu diketahui, J-K merupakan residivis dalam kasus narkoba dan baru menghirup udara bebas pada tahun 2016. Menurut pengakuan J-K, ia terpaksa terlibat dalam peredaran sabu karena tergoda oleh potensi keuntungan yang besar.
Dalam kasus ini, J-K akan dihadapkan pada pasal 112 dan 114 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp1 miliar. Penangkapan ini merupakan upaya serius dari pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bengkulu.
- Terlibat Dugaan Korupsi DAK Pendidikan, Satu Persatu Kepsek Diperiksa
- Deponering Samad-BW Dan Novel Timbulkan Demoralisasi
- Resmi, KPK Tetapkan Bupati Bengkulu Selatan Tersangka