Dibawa Jaksa Usai Sidang, Terdakwa Kasus Penganiyaaan Meninggal Dunia

Terdakwa saat masih sehat tampak didampingi perwakilan Kejari Lebong/RMOLBengkulu
Terdakwa saat masih sehat tampak didampingi perwakilan Kejari Lebong/RMOLBengkulu

Seorang terdakwa kasus penganiyaan, Erwan Ansori, meninggal dunia usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tubei, Senin (12/7) lalu. Belum diketahui pasti apa penyebab terdakwa asal Kelurahan Embong Panjang Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong, itu tewas.


Informasi yang dihimpun, kejadian ini bermula saat terdakwa selesai meninggalkan kursi persakitan usai menjalani sidang keduanya dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (12/7) lalu.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Tubei, Kurnia Ramadan saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

Menurutnya terdakwa meninggal itu atas nama Erwan Ansori sebagaimana pelimpahan perkara dari Kejari Lebong dengan nomor 33/Pid.B/2021/PNTubei/ atas nama Erwan Ansori Bin Syahpudin warga Kelurahan Embong Panjang Kecamatan Lebong Tengah.

"Status pemeriksaan perkara pada tanggal 2 Juli 2021, sehingga dibentuk majelis hakim. Sidang pertama digelar pada Kamis (8/7) dengan agenda membaca dakwaan dari JPU Kejari Lebong," ujarnya, Kamis (15/7) kepada wartawan.

Dia menjelaskan, di hari yang sama agenda sidang selanjutnya keberatan dari terdakwa. Hanya saja, karena keberatan tidak diajukan maka proses persidangan selanjutnya dengan agenda pembuktian alias pemeriksaan saksi-saksi.

"JPU pada saat itu belum bisa menghadirkan saksi sehingga proses persidangan ditunda," jelasnya.

Dia mengutarakan, proses persidangan berlanjut pada hari Senin (12/7) dengan agenda pemeriksaan tiga saksi. Namun, saat dilakukan pemeriksaan saksi ketiga kondisi kesehatan terdakwa terganggu. Sehingga, majelis hakim tidak bisa melanjutkan sidang dan memutuskan proses sidang di skor. 

Karena kondisi kesehatan terdakwa semakin memburuk, maka proses persidangan ditunda beberapa hari kemudian atau pada Kamis (15/7) siang.

"Hari ini jadwal pembuktian dengan agenda memeriksa saksi ketiga yang ditunda. JPU tidak bisa menghadirkan terdakwa saat proses sidang lanjutan. Dari penuntut umum sudah menyampaikan kepada majelis hakim surat keterangan kematian terdakwa atas nama Erwan Ansori. Untuk penyebab kematian kami belum ketahui, karena kita belum baca surat keterangan kematian," tambahnya.

Kabarnya terdakwa diduga sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) oleh penuntut umum usai proses sidang kedua, kabarnya tubuh terdakwa terlihat lunglai dan dinyatakan meninggal dunia malam itu juga.

"Yang bertanggung jawab penuh atas terdakwa pihak kejaksaan," bebernya.

Dia menyatakan, terdakwa meninggal dunia saat proses persidangan berdasarkan pasal 77 KUHP, maka hak JPU untuk menuntut terdakwa dalam proses persidangan hukum dinyatakan gugur.

"Majelis hakim membaca penetapan bahwa perkara Erwan Ansori dinyatakan gugur karena meninggal dunia," demikian Jubir PN Tubei.

Tempat terpisah, Kajari Lebong, Indra Kusuma Adhi saat dikonfirmasi memilih bungkam tak berkomentar. Begitu juga Kasi Intel Kejari Lebong, Muhammad Zaki saat dimintai keterangan menyarankan agar persoalan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lebong.

Hingga berita ini ditayangkan, penyebab meninggalnya terdakwa masih misterius dan belum diketahui apakah ada unsur kelalaian dalam penanganan kesehatan terdakwa dalam proses persidangan. Sebab, biasanya proses persidangan belum bisa digelar selama kondisi kesehatan terdakwa belum memungkinkan.