Selama 2023, Ada 8 Tersangka Korupsi Dijerat TPPU di KPK

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango/Ist
Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango/Ist

Selama 2023, ada delapan orang tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) juga dijerat dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"KPK juga mengembangkan penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan pengenaan pasal TPPU sejumlah 8 kegiatan," kata Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango dalam acara Konferensi Pers Akhir Tahun Kinerja dan Capaian KPK Tahun 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (16/1).

Kedelapan orang yang dijerat dengan sangkaan TPPU, yakni Muhammad Syahrir selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Riau dengan perkara awal terkait suap dan gratifikasi perizinan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Selanjutnya, Gazalbar Saleh selaku Hakim Agung non aktif dengan perkara awal suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Almarhum Lukas Enembe selaku mantan Gubernur Papua dengan perkara awal terkait dugaan gratifikasi di Pemprov Papua.

"Keempat, Rijatono Lakka (Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu) dari TPK gratifikasi di Pemprov Papua," tutur Nawawi.

Kemudian kata Nawawi, Rafael Alun Trisambodo selaku mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan dari perkara awal terkait gratifikasi. Andhi Pramono selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar tahun 2021-2023 dengan perkara awal gratifikasi.

Lalu Catur Prabowo selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Amarta Karya dengan perkara awal dugaan korupsi pengadaan fiktif di PT Amarta Karya. Dan terakhir, Syahrul Yasin Limpo selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) dari perkara awal dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).