Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
- Gara-gara Jubah Hitam, Margiono Dicurigai Petugas
- Sidang Kasus Penipuan Tes Polisi Di Polda Bengkulu, JPU Hadirkan Saksi Babinkamtibmas Air Besi
- Aktivis 98 Minta KPK Bongkar Mafia Hukum
Baca Juga
"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (6/10), selanjutnya direkomendasikan naik status, dari penyelidikan ke penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10).
Ade juga menyatakan adanya dugaan gratifikasi pada kasus yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri sipil (PNS) selaku penyelenggara negara.
Dugaan gratifikasi itu, kata dia, dengan cara menerima hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada kurun waktu 2020-2023,” jelas Ade.
Polda Metro Jaya juga sudah memeriksa Syahrul Yasin Limpo, Kamis (5/10), setelah Polda Metro Jaya mengeluarkan surat panggilan yang berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan (KPK) kepada ajudan dan sopir Syahrul, yakni Panji Harianto dan Heri.
Dua surat yang ditujukan untuk Panji Harianto dan Heri itu tertanggal 25 Agustus 2023. Kedua orang itu diminta menghadap ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), teregister dengan nomor B/10339/VIII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus.
- Dugaan Korupsi DAK Rp 18 Miliar, Satu Persatu Pejabat Dikbud Diperiksa
- Ini Peran dan Pasal Yang Menjerat 4 Tersangka OTT KPK Bengkulu Selatan
- Anggaran Gedung PTM Jangan Berlebihan