Pria berinisial RI (29) warga Nangai Amen, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, harus menahan rasa sakit akibat menerima bogem mentah dari warga Tanjung Bunga II Kecamatan Lebong Tengah, berinisial JP (35).
- Diduga Palsu, Polda Bengkulu Amankan 20 Ton Pupuk Asal Medan
- Anggota DPRD Sumut Dari PPP Ditahan KPK
- Diduga Gara-gara Tolak Beri Rokok Dan Uang Alasan Bocah SMP Dianiaya
Baca Juga
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Utara, IPTU Subkhan disampaikan PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar, membenarkan peristiwa tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada tanggal 21 Desember 2023 lalu di Desa Sukau mergo Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.
"Pria ini melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana," kata Syaiful kepada wartawan, Selasa (6/2).
Kasi humas mengaku, bahwa korban dianiaya JP lantaran tersinggung dengan sikap RI. "Untuk motifnya tersinggung. Sekarang, masih dalam pemeriksaan," sebutnya.
Atas laporan tersebut, Kapolsek beserta Unit Reskrim Polsek Lebong Utara langsung bergerak cepat melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta mengumpulkan barang bukti.
Bahkan, pada Minggu (4/1) lalu sekitar pukul 14.30 WIB mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Taman Karang Nio Kecamatan Lebong Atas.
Kapolsek beserta anggota reskrim Polsek Lebong Utara menuju ketempat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Penganiayaan atau pengeroyokan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 jo 170 KUHPidana yang mana pelaku telah diamankan di Mapolsek Lebong Utara. Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 1 buah pisau.
"Pelaku diduga tengah berbincang-bincang, kemudian ada ucapan korban yang sedikit menyinggung pelaku, sehingga terjadilah penganiayaan terhadap korban. Namun, sebelumnya sempat cekcok," tutup Kasi Humas.
- Tersangka Baru Kasus Hibah KONI, Bendahara Resmi Jadi Tersangka
- Teror, 2 Wanita Muda Coba Serang Polisi Pakai Gunting
- Ini Versi KPK Kronologi Penangkapan Bupati Bengkulu Selatan