Ribuan Narapidana Bengkulu Terima Remisi Idul Fitri Tahun 2021

Imam Jauhari/RMOLBengkulu
Imam Jauhari/RMOLBengkulu

Sebanyak 1.334 narapidana beragama Islam dari Lapas atau Rutan seluruh Bengkulu terima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1442 H tahun 2021.


Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.323 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 8 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.

Adapun jumlah penghuni Lapas Wilayah Bengkulu (Data SDP tanggal 12 Mei 2021) yakni dengan jumlah tahanan narapidana sebanyak 539 orang, Narapidana 2.103 orang dengan total semuanya 2.642 orang

Sedangkan untuk Tindak Pidana Umum RK I sebanyak 214 orang, 1 bulan sebanyak  724 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 209 hari, dan 2 bulan untuk 28 orang.

Untuk RK II, 15 hari sebanyak 1 orang, 1 bulan 6 orang, 1 bulan 15 hari 1 orang. 

Selain itu, Kemenkumham Bengkulu juga memberikan remisi kepada Tindak Pidana Khusus terkait PP 99/2012 (Korupsi, Narkoba, Traficcking, Teroris, Illegal Logging) RK I yakni, 

15 hari untuk 1 orang, 1 bulan untuk 105 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 40 orang, serta 2 bulan untuk 5 orang.

Dikatakan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Imam Jauhari, bahwa agar seluruh narapidana memahami bahwa remisi yang diterima adalah salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama melaksanakan pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA.

"Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri diharapkan memotivasi Narapidana untuk menjadi insan yang menyadari atas semua kesalahannya, tercermin sikap dan perilaku sehari-hari, taat dan displin, mengikuti program pembinaan, serta tidak melanggar aturan tata tertib serta tidak pernah mendapatkan sanksi / hukuman displin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir," kata Imam Jauhari, Kamis (13/5).

Di tengah kondisi overcrowded dan pandemi Coronavirus disease (COVID-19), Kanwil Kumham Bengkulu terus mengoptimalkan pelayanan dan pembinaan kepada WBP serta berusaha mengubah paradigma pelayanan Pemasyarakatan menjadi pelayanan publik yang cepat, akurat, dan tepat sasaran. 

Untuk itu, Kakanwil mengajak seluruh WBP untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA.

"Tidak ada ampun bagi pegawai yang terlibat dalam peredearan gelap narkoba, baik langsung maupun tidak langsung. Jika terbukti terlibat, pecat sanksi nya,” tutup Imam Jauhari.

Diketahui, jumlah penerima RK Idul fitri terbanyak berasal dari Lapas Curup sebanyak 437 orang, disusul Lapas Kelas IIA Bengkulu sebanyak 379 orang, dan Lapas Argamakmur sebanyak 264 orang. Pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan secara PASTI serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi.