Belanja Alkes RSUD M Yunus Senilai Rp 1,7 M Terindikasi Ada Penyelewengan

Gedung Utama RSUD M Yunus Bengkulu/net.
Gedung Utama RSUD M Yunus Bengkulu/net.

Pemerintah Provinsi Bengkulu (Pemprov) menganggarkan belanja barang dan jasa alat kedokteran dan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus dalam tahun anggaran 2022 senilai Rp. 1,7 miliar meninggalkan persoalan yabg cukup serius. 


Belanja barang dan jasa alat kedokteran dan kesehatan tersebut terdapat ketidakwajaran harga senilai Rp 215,8 juta yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Tercatat dalam temuan tersebut terdapat ketidakwajaran harga, berupa pemeliharaan alat kesehatan Cathlab Merk GE IGS 520 yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

Informasinya, dari temuan BPK itu hingga jelang tutup tahun anggaran 2023 belum ditindaklanjuti oleh pihak RSUD M Yunus.

“Seharusnya temuan BPK RI soal tentang pengadaan barang dan jasa yang ada di RSMY itu segera cepat ditindaklanjuti, karena bila tidak APH bisa melidik atas temuan tersebut. Sebab hasil audit BPK RI itu juga bisa menjadi bahan pulbaket APH, atas dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam pengadaan barang dan jasa Alkes itu,” ketus Koordinator Forum Peduli Bengkulu, Bayu Putra.

Selain itu, sambung Bayu, Gubernur Bengkulu ataupun Kepala Dinkes Provinsi yang menjadi sektor pengawasan kinerja manajemen RSUD M Yunus tersebut sebaiknya segera tegas menindaklanjuti atas temuan yang terjadi tersebut.

“Ya jangan sampai nanti menjadi polemik berkepanjangan dan secara aturan hanya ada waktu 60 hari untuk mengembalikan temuan itu, jika tidak maka Aparat hukum bisa bertindak,” ucapnya.

Terkait hal itu, dikonfirmasi Direktur RSUD M Yunus Bengkulu, dr. Anjani Wahyu Wardhani enggan berkomentar banyak.

“Setahu saya tidak ada masalah.semua sudah clear. Mungkin untuk lebih detail bisa ke wadir keu (keuangan) saja,” singkat Anjani dalam pesan Whatshapp ( WA), pada Senin lalu (30/10).

Ketika dikonfirmasi Wadir Keuangan RSUD M Yunus Sukardi juga tidak berkomentar banyak.

“Sebelum LHP keluar pihak penyedia sudah di panggil BPK untuk mengembalikan. Dan sudah di kembalikan waktu itu juga, jadi sudah tuntas,” tegasnya dalam pesan WA, belum lama ini.