Sidang perdana perkara dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada Selasa siang ini (4/9).
- Data Pemilih Salah? Masyarakat Bisa Lapor ke KPU Hingga 9 Mei
- Melalui Organisasi ATAS, Gubernur Rohidin Optimis Perkuat Peran dan Kapabilitas Tenaga Administrasi Sekolah
- Peluncuran Perpres Stranas BHAM, Kemenkumham Bengkulu Siap Berkolaborasi Dengan Pemda
Baca Juga
Sekretaris DKPP, David Yama mengatakan, agenda sidang perdana adalah mendengarkan keterangan KPU sebagai pihak Teradu, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagai pihak Pengadu.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum pemeriksaan," ujar David kepada wartawan, Senin (4/9).
David menjelaskan, seluruh pihak Teradu dalam perkara yang diregistrasi dengan Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 adalah seluruh pimpinan KPU RI.
Terdapat 7 nama pimpinan KPU RI yakni sebagai ketua Hasyim Asyari dan sisanya anggota yang mengepalai divisi berbeda, masing-masing Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajad, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, dan Parsadaan Harahap.
Sementara, pimpinan Bawaslu RI berjumlah 5 orang sebagai Pengadu di antaranya Rahmat Bagja sebagai ketua, dan sisanya anggota yang mengepalai divisi berbeda yakni Lolly Suhenty, Totok Hariyono, Herwyn JH Malonda, dan Puadi.
David menuturkan, sidang akan dipimpin Ketua DKPP, Heddy Lugito beserta anggota DKPP di Ruang Sidang Kantor DKPP, Jalan KH Wahid Hasyim, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (4/9) pukul 13.00 WIB.
"Masyarakat dan media massa bisa menyaksikan langsung jalannya sidang ini," demikian David menambahkan.
Selain menyaksikan secara langsung, DKPP juga menyiarkan secara langsung persidangan yang akan berlangsung siang nanti, melalui kanal Youtube resmi DKPP RI.
- Dituding Tak Netral, Humanika Laporkan Ketua PWI Lampung Ke Dewan Pers
- Dua Putri Pariwisata Benteng Masuk 10 Besar
- Hari Terakhir SKD CPNS Kemenkumham, Santoso: Pelayanan Tetap Dikedepankan dan Laporkan Jika Ada Pungli