Kapolri Akan Bangun 84 Polsek Baru Di Empat Provinsi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memberikan keterangan pers/Ist
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memberikan keterangan pers/Ist

Posko Presisi Polri mulai mencatatkan capaian program unggulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kebijakan utama transformasi organisasi.


Aksi yang dilakukan dalam kegiatan ini meliputi pemenuhan satu kecamatan satu Polsek secara bertahap dan mengubah kewenangan Polsek pada daerah tertentu hanya untuk Harkamtibmas atau tidak melakukan penyidikan.

Dalam keterangan penanggung jawab 01 program prioritas Kapolri, yakni Irjen  R.Z. Panca Putra, aksi ini telah ada realisasi dari program unggulan ini dalam 60 hari. Bahwa telah ada keputusan dari 23 Polda untuk membentuk 84 polsek.

“Pak Kapolri telah menerima surat laporan dari 23 Polda dimaksud,” kata Panca dalam keterangan tertulis, Senin (26/4).

Lebih rinci, Panca menerangkan bahwa wilayah hukum yang paling banyak membangun, dalam rencana ini adalah Lampung 12 Polsek, Sulawesi Tenggara, 9 Polsek dan Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 7 Polsek.

“Selain empat daerah tersebut, Polsek yang akan dibangun di berbagai wilayah hukum di angka 5 sampai dengan 1 unit Polsek. Dengan bakal dibentuknya 84 polsek baru sebagai capaian aksi unggulan Kapolri soal penataan organisasi, maka diharapkan akan memberikan dampak yang langsung berpengaruh terhadap pelayanan Polri kepada masyarakat,” jelasnya.

Capaian tersebut juga paralel dengan program penataan organisasi berupa mengubah kewenangan Polsek pada daerah tertentu hanya untuk Harkamtibmas atau tidak melakukan penyidikan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat keputusan terhadap peran 1.062 kepolisian sektor. Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 itu, kepolisian sektor tidak lagi diperkenankan untuk menyidik suatu kasus.

Menurut Asrena Kapolri sekaligus pengarah tim Posko Presisi, Irjen Wahyu Hadiningrat bahwa peran Polsek saat ini ditekankan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) dengan mempedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu. Keputusan ini telah berlaku sejak tanggal 23 Maret 2021. dilansir RMOL.ID. [ogi]