Terlibat Dugaan Korupsi DAK Pendidikan, Satu Persatu Kepsek Diperiksa

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dolifar Manurung/RMOLBengkulu
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dolifar Manurung/RMOLBengkulu

Polda Bengkulu, terus menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Pendidikan sebesar Rp 18 miliar di Kabupaten Lebong.


Statusnya telah ditingkatkan dari pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) ke penyelidikan, penyidik mulai memanggil sejumlah kepala sekolah (kepsek) untuk dimintai keterangan.

"Iya, kepala sekolah (kepsek) sudah dipanggil satu persatu," ujar salah satu PPTK yang identitasnya disembunyikan.

DAK Pendidikan itu dipergunakan untuk rehab dan pengadaan barang, sejumlah sekolah dasar di Lebong, yang jumlahnya mencapai 71 unit sekolah, yakni 1 unit TK, 1 unit SKB, 45 SD, dan 24 SMP.

Besaran dana yang diterima sekolah bervariasi dan proyek dilaksanakan secara swakelola.

"Kita masih mengkonfirmasi adanya laporan yang mengarah adanya dugaan korupsi,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dolifar Manurung kepada RMOLBengkulu.

Mengenai jumlah kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan korupsi itu, ia menegaskan hal itu merupakan wewenang BPK dan BPKP untuk melakukan audit. Penyidik sendiri juga belum mengajukan permintaan audit karena sekarang ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Masih penyelidikan," bebernya menjawab pertanyaan wartawan.

Mengingat jumlah kepala sekolah yang diperiksa mencapai puluhan, ia belum bisa memastikan kapan proses tersebut akan tuntas. Namun ia berjanji, pihaknya berusaha menyelesaikan pemeriksaan tersebut secepatnya. 

"Kita panggil beberapa pihak untuk kita konfirmasi," tutupnya.