Pembangunan gedung Pasar Tradisional Modern (PTM) eks kios Pasar Muara Aman di Kelurahan Pasar Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, mulai tuai pro dan kontra.
- Tahun Ini Lanjutan Pembangunan PTM Ditargetkan Finishing
- Sudah Bisa Ditempati Pedagang, Disperindagkop-UKM Susun Regulasi Pengisian PTM
- Kemenag Keluarkan Surat Edaran Tata Tertib Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW Dan Natal
Baca Juga
Sebab, pascapengerjaan dari tahun 2018 hingga 2020 lalu, pembangunan PTM yang telah menghabiskan anggaran sekitar Rp 35 Miliar itu, belum juga bisa ditempati para pedagang.
Selain itu, sejumlah tokoh masyarakat menilai pembangunan gedung hingga tiga kali anggaran ini terlalu berlebihan dan tidak pantas.
"Itu tidak pantas, terlalu berlebihan dan mewah," ujar Ketua Gemuru Kabupaten Lebong, Rozy Antoni pada Senin (21/6) kemarin.
Ia menyebutkan pembangunan disaat APBD jeblok saat ini sangat tidak tepat. Menurut dia, selayaknya pemerintah lebih memfokuskan pembangunan SDM dan pemulihan ekonomi.
"Kalau bisa sesuaikan saja biaya pembangunan jangan terlalu berlebihan. Ini sudah tiga kali penganggaran tapi tidak selesai-selesai," tuturnya.
Hal senada disampaikan Tokoh Pemuda Lebong, Deston Nusantara. Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bekerjasama terus melakukan pengawalan terhadap setiap proses pembagunan yang berjalan dan penelusuran proyek pembangunan gedung baru PTM.
Ia juga menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah meminta agar APH di daerah itu turut mengawasi, bukan terlibat mendukung.
"Kami akan bekerjasama dengan APH dalam pencarian bukti dugaan tindakan koruptif tersebut,” demikian TB sapaan akrabnya.
Untuk diketahui, tahap pertama tahun 2018 lalu, pembangunan PTM ini hanya terserap 7 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp 15 miliar, kelanjutan pengerjaan pada tahap kedua tahun 2019 terserap Rp 13,7 Miliar dari pagu anggaran sebesar Rp 15 miliar, dan tahun 2020 terserap Rp 13,7 Miliar dari pagu anggaran Rp 15 Miliar.
- Tahun Ini Lanjutan Pembangunan PTM Ditargetkan Finishing
- Sudah Bisa Ditempati Pedagang, Disperindagkop-UKM Susun Regulasi Pengisian PTM
- Kemenag Keluarkan Surat Edaran Tata Tertib Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW Dan Natal