Dramatis, Aksi Kejar-kejaran Warnai Penggerebekan Pelaku Judi Togel di Lebong

Pelaku saat diamankan/Ist
Pelaku saat diamankan/Ist

Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong, Polda Bengkulu, berhasil mengamankan bandar judi togel berinisial MI (27), yang merupakan warga Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong. Pelaku ditangkap setelah kabur dari penggerebekan.


Saat penggrebekan, pelaku yang diketahui sudah berkeluarga ini sempat kabur melarikan diri ke areal persawahan.

Namun usaha kabur itu sia-sia, usai ia berhasil ditangkap kepolisian di areal persawahan di Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning, pada Selasa (9/1) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Saat diamankan oleh pihak kepolisian, MI tidak berkutik sama sekali, bahkan tidak bisa mengelak lantaran petugas mendapatkan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan judi togel.

Diantaranya satu buah HP merk oppo reno 4 warna biru, dan uang berjumlah Rp 400.000.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo melalui Kanit Pidum IPDA Alan Kaya Kesumah membenarkan penangkapan tersebut, dan saat ini pelaku telah diamankan serta ditahan di balik jeruji besi Mapolres Lebong. 

"Berawal kita mendapatkan informasi adanya transaksi perjudian di lokasi kejadian sekitar pukul 21.00 WIB," kata Kasat.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Unit Pidum bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Berbekal informasi itu, Anggota kita langsung bergerak cepat dan didapatkan bahwa memang benar telah terjadinya tindak pidana perjudian tersebut dan mengamankan 1 orang laki-laki," jelas Kasat.

Atas perbuatannya, MI dikenakan pasal 27 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 undang-undang ITE, dan pasal 303 ayat 1 kuhp dengan ancaman hukuman bagi bandar maksimal 10 tahun penjara dengan denda Rp 25.000.000.