Nonton Kuda Lumping di Seluma, Seorang Pemuda Babak Belur Dihakimi Masa

Terduga tersangka beserta barang bukti/Ist
Terduga tersangka beserta barang bukti/Ist

Ada-ada aja modus yang dilakukan Edo Miliska Saputra (27) seorang pemuda asal Desa Keban Jati Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan dalam melaksanakan aksinya yakni dugaan pencurian satu unit Yamaha V-Ixion dengan berpura-pura menonton kuda lumping di Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma.


Namun naas aksinya berhasil digagalkan oleh warga setempat saat terduga tersangka sedang mendorong sepeda motor hasil curian yang tidak jauh dari lokasi sepeda motor di parkirkan oleh korban dan sebelum diamankan oleh pihak Kepolisian terduga tersangka sempat dihakimi oleh masa.

Disampaikan Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo melalui Kapolsek Sukaraja Iptu. Frengki Sirait dengan didampingi Wakapolres Kompol Tatar Insan, Kabag Ops AKP Yudha Setiawan dan Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo serta Kasi Humas Iptu Andi Winawan dalam Konfrensi Pers pada Kamis, (19/10) berawal saat korban menonton kuda lumping, kala itu korban kehabisan rokok, kemudian korban mengambil sepeda motornya untuk pergi membeli rokok di warung.

"Setelah selesai membeli rokok kemudian korban kembali menonton pertunjukan kuda lumping dan sepeda motornya diparkirkan di pinggir jalan sekitar 40 meter dari lokasi pertunjukan dengan kondisi sepeda motor tidak di kunci stang," terang Kapolsek.

Melihat ada orang ramai dan ribut-ribut di dekat sepeda motor milik korban yang terparkir, kemudian kata Kapolsek ada warga yang memberitahu kepada korban bahwa sepeda motor miliknya ada yang mau mencuri karena sudah berpindah tempat.

"Terduga tersangka menjebol kunci sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T yang terbuat dari besi sepanjang lebih kurang 6 cm," ujarnya.

Pasal yang dipersangkakan terhadap terduga tersangka yakni Pasal  363 Ayat (1) ke -3 dan 5 KUHPidana Sub Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama Tujuh tahun.