Hari Ini, Sidang Putusan Suharjito Kasus Ekspor Benur

(Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
(Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Terdakwa Suharjito, pihak pemberi suap perkara izin ekspor benih bening lobster (BBL) akan menjalani sidang putusan atau vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Sidang vonis itu akan dibacakan langsung oleh Majelis Hakim pada Rabu (21/4).

"Rabu, 21/4/2021, diagendakan pembacaan putusan perkara terdakwa Suharjito oleh Majelis Hakim," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (20/4).

KPK pun kata Ali, tidak akan mendahului putusan Hakim.

Meski demikian, KPK yakin dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) terbukti selama persidangan.

"Namun berdasarkan fakta-fakta hukum selama persidangan, kami yakin dakwaan JPU terbukti sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi," pungkas Ali.

Sebelumnya, Suharjito dituntut tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Suharjito dinilai terbukti memberikan uang kepada Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Safri selaku Staf khusus (Stafsus) Edhy.

Beberapa nama lainnya yang terbukti menerima itu Andreau Misanta Pribadi selaku Stafsus Edhy, Amiril Mukminin selaku Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy, Ainul Faqih selaku Staf pribadi Iis Rosita Dewi selaku anggota DPR RI yang juga istri Edhy dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK).

Uang yang diberikan Suharjito yaitu sebesar 103 ribu dolar AS dan Rp 706.001.440 yang diberikan secara bertahap.

Menurut Jaksa, Suharjito terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. dilansir RMOL.ID. [ogi]