Masih Kasasi di MA, Kejari Lebong Masih Fokus Perkara 'Penganiayaan' Ini

Kepala Kejari (Kajari) Lebong Evi Hasibuan/Ist
Kepala Kejari (Kajari) Lebong Evi Hasibuan/Ist

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, hingga saat ini masih menunggu hasil putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) dalam perkara ZA warga Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong.


Dari hasil persidangan, diketahui bahwa JPU Kejari Lebong menuntut ZA 1 tahun 2 bulan alias 14 bulan. Namun hakim memutuskan vonis untuk ZA 5 bulan kurungan, sehingga pihak JPU melakukan upaya hukum dan saat ini sudah ditingkat Kasasi ke MA RI.

Untuk diketahui, ZA merupakan anak salah satu Anggota DPRD Lebong periode 2019-2024. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tubei, ZA dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Serta menjatuhkan pidana kepada ZA dengan pidana penjara selama 5 bulan dan menetapkan ZA tetap ditahan.

Putusan tersebut dikuatkan putusan ditingkat banding Pengadilan Tinggi Bengkulu tertanggal 7 November 2023 nomor : 159/PID/2023/PT BGL.

Lalu, menindaklanjuti putusan tersebut, kemudian JPU Kejari Lebong melakukan upaya hukum lebih lanjut dengan mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT Bengkulu tersebut ke MA RI. 

‘’Saat ini terdakwa ZA masih berstatus tahanan MA dan kita menunggu hasil putusan MA,’’ terang Kepala Kejari (Kajari) Lebong Evi Hasibuan, SH, MH melalui Kasi Pidum Denny Reynold Octavianus, SH.

Ditambahkan Denny, mereka juga sudah membuat Berita Acara (BA) Pelaksanaan Penetapan Hakim tertanggal 4 Desember 2023 lalu.

‘’Kita (Kejari Lebong, red) juga sudah membuat BA untuk melaksanakan penetapan hakim. Dimana BA tersebut, intinya memerintahkan agar JPU melakukan penahanan terhadap ZA dalam Lapas Kelas II A Curup paling lama 50 hari, dihitung sejak 16 November 2023 sampai dengan tanggal 4 Januari 2024 mendatang,’’ imbuh Denny.