Edarkan Narkoba, Oknum Polri Dan Warga Mukomuko Diringkus BNNP Bengkulu

Tersangka pengedar narkoba/RMOLBengkulu
Tersangka pengedar narkoba/RMOLBengkulu

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil mengamankan tersangka atas kasus penyalahgunaan dan pengedaran narkotika di wilayah Provinsi Bengkulu. Selasa (25/5).


Satu dari tiga tersangka penyalahgunaan narkotika yang dibekuk tim BNNP Bengkulu  tersebut masih berstatus anggota polri dengan pangkat Aiptu yang menjabat sebagai Ps. Kanit Shabara Polsek Kerawang Jaya Polres Mukomuko Polda Bengkulu. 

Kepada RMOLBengkulu, Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol. Toga H. Panjaitan

mengatakan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah ES, DA, dan DB. Ketiganya diamankan tim BNNP Bengkulu Dusun V Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko. 

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Dimana daerah itu sering terjadi transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim BNNP berhasil mengamankan DH dengan barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu.

Tidak lama kemudian, BNNP Bengkulu kembali mengamankan DB dan ES yang merupakan oknum anggota Polri dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis ganja dan 1 paket narkotika jenis sabu. 

"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dikategorikan sebagai penggedar," kata Brigjen Pol. Toga H. Panjaitan

Dari tangan ketiga tersangka tersebut lanjut, Toga. BNNP Bengkulu berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 paket sedang ganja, 2 paket narkotika jenis sabu, 7 handphone, 1 unit kendaraan roda empat, timbangan digital, plastik bening dan beberapa alat hisap sabu.

Sedangkan dari pengakuan ketiganya mereka sudah melakukan penggedaran narkotika di Kabupaten Mukomuko sudah selama 5 tahun terakhir. 

"Para tersangka ini sudah mengedarkan narkoba sejak lima tahun lalu dan barang haram tersebut didapat dari DB dan mereka ini masih dalam satu jaringan," sambungnya. 

Kendati demikian,  selain terancam pemberhentian dari pihak Kepolisian, ES bersama dua rekannya juga terancam hukuman penjara dengan sangkaan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) jo pasal (132) ayat (1) Undang-Undang nomor 5 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ketiganya terancam hukuman 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tutup Brigjen Pol Toga H. Panjaitan. [ogi]