Nekat menjadi budak narkoba jenis sabu, Chumairi alias Black (30), warga Jalan Ar Hamidi, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, dibekuk polisi.
- Bupati Seluma, Sekda & 3 Pejabat Pemkab Seluma Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi BTT
- Salut, Demi Desa Tanda Tangan Oknum Pjs Dipalsukan Kades
- Penggeledahan KPK Di Bengkulu Selatan Pengembangan 5 Paket Proyek
Baca Juga
Black diamankan anggota Satres Narkoba Polres OKU saat nongkrong di Lorong Sunda, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Selasa (12/3), sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Tersangka diamankan saat nongkrong di TKP. Ketika digeledah ditemukan lima paket sabu dengan berat bruto 1.32 gram. Satu unit Hp Vivo, dan satu kotak rokok RC,” ujarnya, Rabu (13/3) dikutip Kantor Berita RMOLSumsel.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres OKU untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Jika terbukti bersalah, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.
Sementara, di hadapan penyidik polisi, tersangka Black hanya tertunduk lesu dan mengakui jika narkotika itu miliknya. “Iya pak, itu punya saya,” katanya singkat.
- Ajukan Pembelaan, Edhy Prabowo Minta Dibebaskan
- Polisi Sudah Amankan 74 Terduga Teroris
- Tersangka Baru Kasus Hibah KONI, Bendahara Resmi Jadi Tersangka