Selain Cicil Kartu Kredit dan Beli Alphard, SYL Gunakan Uang Korupsi Untuk Perawatan Wajah

Syahrul Yasin Limpo digelandang menuju ruang konferensi pers/RMOL
Syahrul Yasin Limpo digelandang menuju ruang konferensi pers/RMOL

Bukan hanya bayar cicilan kartu kredit dan Alphard, uang korupsi yang dinikmati mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga digunakan untuk perawatan wajah, hingga bernilai miliaran rupiah.


Pernyataan itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, saat konstruksi perkara dugaan korupsi pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat SYL dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), Muhammad Hatta (MH).

"Penggunaan uang oleh SYL yang diketahui KS dan MH, antara lain untuk cicilan kartu kredit, cicilan mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah anggota keluarga yang nilainya miliaran rupiah," kata Alex kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam (13/10).

Dia juga menjelaskan, sebagai bukti permulaan, uang yang dinikmati Syahrul Yasin Limpo bersama Kasdi dan Hatta sebesar Rp13,9 miliar. Uang itu berasal dari ASN di Kementan yang dipaksa menyetor setiap bulan, antara 4 ribu Dolar AS hingga 10 ribu Dolar AS.

"Ada paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementerian Pertanian, di antaranya ancaman dimutasi ke unit kerja lain hingga disfungsional jabatan," pungkas Alex.

Syahrul Yasin Limpo dan Hatta resmi ditahan KPK untuk 20 hari pertama sejak 13 Oktober 2023 sampai 1 November 2023, di Rutan KPK. Sedangkan tersangka Kasdi sudah ditahan sejak Rabu (11/10).

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan khusus Syahrul Yasin Limpo, juga dijerat dengan sangkaan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).