Terbukti Bersalah, 4 Terdakwa Korupsi Replanting BU Divonis 4 Tahun Penjara 

Empat terdakwa kasus korupsi replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tahun anggaran 2020, Selasa (4/4) siang, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis. 


Dalam amar putusan yang diketuai hakim Fauzi Isra, di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Dimana keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhkan hukum selama empat tahun penjara. 

Selain itu, majelis hakim juga memutus terdakwa Arlan Sidi selaku Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, kenakan uang pengganti sebesar Rp 540 juta. Sedangkan Kepala desa Tanjung Muara, terdakwa Priyanto dikenakan uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar. 

Kemudian, terdakwa Eli Darwanto selalu sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, dan  Suhastono selaku Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya masing-masing diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 600 juta.

"Para terdakwa oleh majelis hakim diputus masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan. Uang pengganti sama jumlah sebagaimana yang telah dinikmati para terdakwa," sampai JPU Kejati Bengkulu, Lie P. Setiawan.

Diketahui, keempat terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b. Ayat 2 dan 3 Undang-undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KHUP.

Dimana sebelumnya, keempat terdakwa dituntut JPU selama 6 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 6 bulan. 

Dimana kasus itu ditahun 2019 dan 2020 di Kabupaten Bengkulu Utara terdapat program peremajaan kelapa sawit (replanting) dengan sumber dana berasal dari Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Pada tahun 2020 Kelompok Tani Rindang Jaya Desa Tanjung Muara Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara mendapatkan bantuan replanting sekitar Rp 21 miliar untuk lahan seluas 708,1133 Ha.

Dari proses penyidikan, Kejati Bengkulu telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 13 miliar dari keempat terdakwa yang diduga merupakan hasil dugaan kasus korupsi replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020.