Polisi menetapkan Rb (46) warga Kelurahan Rimbo Pengadang sebagai tersangka terkait kasus pembobolan rumah Darmawi (63) warga Kelurahan Rimbo Pengadang, pada Kamis (4/1) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB.
- Dirjen Dukcapil Kemendagri Diperiksa KPK Soal KTP-El
- Sidang Penipuan Tes Polisi Di Polda Bengkulu, Nama Istri Terdakwa Bripda Sigit Disebut Terima Uang
- Densus 88 Ledakkan Tiga Bom Jenis TATP Di Rumah Bomber Gereja Surabaya
Baca Juga
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kapolsek Rimbo Pengadang IPTU Amir Lukman Hakim mengatakan, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 dan 5 KUHPifana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
"Atas perbuatannya pelaku terancam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya kepada wartawan, Jum'at (5/1) sore.
Diketahui, aksi pembobolan tersebut terjadi pada Kamis (4/1) dinihari saat korban sedang istirahat sekira pukul 00.30 WIB.
Adapun hasil curian dari pelaku yakni, 1 unit Handphone VIVO warna Biru merk Y01A, 1 buah tabung gas LPG 3 KG warna hijau, dan 12 Kg beras.
Dikatakan Amir, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut.
"Pelaku mengakui dan membenarkan bahwa dirinya melakukan pencurian di rumah korban," sebut Amir.
Dia menuturkan, aalasan pelaku nekat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan itu karena alasan faktor ekonomi.
“Warga resah. Pelaku ini kebetulan pemalas. Jadi, mengambil jalan pintas untuk mencuri untuk keperluan dapur,” demikian Amir.
Informasi lain, pelaku diamankan kurang dari 3 jam usai dilaporkan korban ke Mapolsek Rimbo Pengadang, pada Kamis (4/1) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB. Lalu dibawa ke Kantor Polsek Rimbo Pengadang sekira pukul 16.30 wib untuk dimintai keterangan.
- Kejari Akan Ungkap 2 Kasus Korupsi Baru 2018
- Polisi Sarankan Pelaku Begal Ambulance Untuk Serahkan Diri
- Pasca Teror, Polisi Amankan Dua Gereja di Lebong