Sidang PT SIL dkk Ditunda, Ada 28 Tergugat Termasuk Bupati Lebong

RMOLBengkulu. Sidang perdata sengketa lahan atas gugatan Jutarwinyo melawan tergugat PT Sandabi Indah Lestari (SIL), PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ), PT Anugrah Agung Kencana (AAK) dkk ditunda, Kamis (28/6) di PN Argamakmur.


RMOLBengkulu. Sidang perdata sengketa lahan atas gugatan Jutarwinyo melawan tergugat PT Sandabi Indah Lestari (SIL), PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ), PT Anugrah Agung Kencana (AAK) dkk ditunda, Kamis (28/6) di PN Argamakmur.

Penundaan tersebut karena dihadiri oleh beberapa tergugat saja dari total 28 tergugat. Sedangkan Jutarwinyo di hadiri kuasa hukumnya Irwan and partner.

Dihimpun RMOLBengkulu, ada dua perusahaan yang tidak hadir di persidangan perkara dugaan melawan hukum tersebut, yaitu pihak PT AAK tergugat III dan PT DSJ tergugat II.

Baca: Digugat, PT SIL Yakin Bisa Menang

Sedangkan yang hadir dipersidangan hanya PT SIL sebagai tergugat I beserta turut tergugat Bupati Lebong dihadiri kuasa hukumnya dan pihak Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Kabupaten Bengkulu Utara yang juga sebagai tergugat.

Dengan ditundanya sidang tersebut, Majelis Hakim Surya Jatmiko kembali melakukan pemanggilan kepada para tergugat untuk hadir pada sidang berikutnya pekan depan.

Seperti diberitakan sebelumnya, penggugat Jutarwinyo menyengketakan lahan seluas 184.27 ha di Desa Urai, Kabupaten Bengkulu Utara, dengan total 28 tergugat nilai sengketa Rp 100 miliar.

Penggugat merasa dirugikan oleh para tergugat diantaranya hak atas tanah milik berupa tanaman karet, kopi, coklat dan sawit dibabat habis oleh tergugat I sebagai perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit (PKS) PT SIL.

Selanjutnya, hak atas tanah penggugat hancur dan porak poranda, diduga dari aktivitas perusahaan tambang batu bara PT AAK dan PT DSJ. [nat]