Dit Polairud Polda Bengkulu Berhasil Amankan 2 Ton BBM Ilegal

Dir Polairud Polda Bengkulu, Kombes Pol Erick S Marbun/RMOLBengkulu
Dir Polairud Polda Bengkulu, Kombes Pol Erick S Marbun/RMOLBengkulu

Dit Polairud Polda Bengkulu berhasil mengamankan dua orang tersangka atas kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diduga ilegal, Selasa (22/6).


BBM subsidi ilegal ini rencananya akan dijual oleh para tersangka ke perusahaan yang menggunakan alat berat maupun industri lainnya. 

Dir Polairud Polda Bengkulu, Kombes Pol Erick . S Marbun mengatakan bahwa dari kedua tersangka berinisial  B dan N, Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2 ton BBM yang siap dijual. 

“Untuk tersangka sudah kita amankan dan untuk barang bukti ada sekitar 2 ton yang disimpan didalam mobil,” kata Kombes Pol Erick S Marbun, Selasa (22/6) kepada RMOLBengkulu.

Selain menyita BBM bersubsidi jenis solar, tambah Kombes Pol Erick S Marbun. Dit Polairud juga menyita dua unit kendaraan milik tersangka yang digunakan untuk membawa BBM jenis solar tersebut.

“Untuk barang bukti kurang lebih 2000 liter BBM jenis solar bersubsidi yang diamankan. Kemudian 1 unit mobil Misubihi kudan dan 1 unit mobil panther jenis minibus serta 1 lembar STNK,” tutup Kombes Pol Erick S Marbun.

Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolda Bengkulu guna penyidikan lebih lanjut. 

Selain itu, kedua tersangka juga telah melanggar undang-undang RI pasal 55 No 22 tahun 2001 tentang Minyak  dan Gas Bumi jo 55 56 KUHAPidana yang berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan, dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar rupiah. [ogi]