Sidang Penipuan Tes Polisi Di Polda Bengkulu, Nama Istri Terdakwa Bripda Sigit Disebut Terima Uang 

Sidang lanjutan yang digelar Rabu siang, (24/1) di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda meminta keterangan saksi korban. Dari dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap dalam fakta sidang bahwa istri terdakwa Bripda Sigit Adi Nugroho menerima uang dari istri korban Arfan warga Desa Napalan kecamatan Talo kabupaten Seluma sebesar Rp 300 juta untuk pengurusan tes masuk polisi jalur sisipan. 


Diungkapkan Arpan dihadapan Majelis hakim, penipuan itu berawal anakanya yang mengikuti tes bintara Polri di Polda Bengkulu gugur. Kemudian dirinya dkenalkan oleh Roben yang diketahui adik sepupu Betty dari istri Terdakwa Bripda Sigit, dari situlah akhirnya perkenalan dan pertemuan dengan terdakwa Bripda Sigit. 

"Awalnya diminta sama Ruben menyampikan harus menyiapkan uang sebesar Rp 350 juta, tapi saya sampaikan hanya punya uang Rp 330 juta. Setelah dilakukan komunikasi lebih lanjut, Sigit hanya minta Rp 300 juta dan ketika saya ingin menyerahkan ke Sigit ditolaknya dengan alasan dirinya takut. setelah itu saya dihubungi diminta untuk menyerahkan uang tersebut kepada istri Sigit bernama Betty tapi untuk menyerahkannya harus dilakukan istri saya," ungkap Arfan dalam persidangan itu. 

Arfan juga menyampikan, sebelum menyarahkan uang itu anaknya diminta terdakwa Sigit untuk pindah Kartu Keluarga karena kuota sisipan itu hanya untuk jatah Kotamadya Bengkulu. Setelah berkas yang diminta Sigit dilengkapi, korban yang ingin menyerahkan berkas ketika menghubungi sigit dirinya mengaku sedang berada di Mabes Polri.  

"Awlanya anak saya dinyatakan lulus, namun belakangan diketahui ternyata tidak lulus, dan ketika saya meminta uang dikembalikan, istri terdakwa akan bertanggungjawab dengan jaminan sertifikat rumah," terangnya.     

Sementara itu, saksi lainya yang dihadirkan JPU bernama Hovi Delva Reka Warga Kecamatan Pino Raya terkesan tidak kooperatif, pasalnya ketika hakim menanyakan soal kronologis, penyerahan uang, nilai uang yyang diminta Sigit, saksi Hovi terus mengatakan tidak tahu. 

"Semuanya sumai saya yang tahu, saya tidak tahu berapa uang yang diberikan, saya tidak mengenal sigit, semua urusannya sama suami saya, dan suami saya saat itu berada di luar negeri Singapure dan tahunya saya anak saya lulus polisi dari anak saya," ucapnya. 

Namun, saat JPU  memperlihatkan foto yang diambil mirip di studio foto itu adalah anak saksi Hovi dimana dalam foto itu telah menggunakan seragam lengkap Polri, Hovi mengakui nbahwa dalam foto itu adalah anaknya.   

Kesaksian Hovi ini sedikit membingungkan JPU, bahkan JPU memberikan pertanyaan kepada saksi terkait hubungan dengan suminya apakah masih satu rumah satu tidak. Pasalnya semua urusan uang dan anaknya mengikutri tes polisi tidak tahu semua. Bahkan anehnya suaminya berada di luar negeri saat berhubungan dengan terdakwa Sigit. 

"Saya tidak tahu, semuanya suami saya dan saat itu kondisi saya sedang sakit," terangnya.

Sementara itu, usia menjalani sidang terdakwa Bripda Sigit Adi Nugroho langsung dibawa dengan cepat keluar dari ruang sidang menuju pintu samping dan langsung menuju pintu belakang ruang sidang dan dibawa ke mobil yang diketahui mobil berplat pribadi asal Jakarta. Namun sedikit berbeda, jika pekan lalu tidak mengenakan borgol, kali ini tangan Bripda Sigit diborgol dan dalam pengawalan diduga hanya dilakukan satu orang yang mengemudikan mobil pribadi. Berbeda dengan terdwakwa kasus korupsi lainya menggunakan resmi mobil tahanan.   

Terdakwa penipuan Bripda Sigit Dinilai Mendapatkan Perlakuan Istimewa dengan faslitas mobil khusus saat mengantarkan ke persidangan/rmolbkl.