Kasus Benur, Hakim Harus Panggil Saksi Dari Bengkulu Saat Sidang

Melyansori/RMOLBengkulu
Melyansori/RMOLBengkulu

Lembaga Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Provinsi Bengkulu kembali menyoroti persidangan perkara suap izin budidaya dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.


Dimana dalam persidangan ini nama politisi Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah muncul di screenshot percakapan WhatsApp antara Edhy saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan dengan anak buahnya.

Dalam hal ini, kata Melyansori selaku Direktur Eksekutif Puskaki Bengkulu menilai, bahwa ada baiknya jika dibutuhkan saksi-saksi yang sempat dipanggil oleh pihak KPK beberapa waktu lalu untuk dapat dihadirkan kembali.

Salah satunya adalah saksi-saksi yang berasal dari Provinsi Bengkulu. Seperti Gubernur Rohidin, Kepala Bappeda Isnan Fajri dan Mantan Bupati Kaur yakni Gusril Pauzi. 

“Ya bagus itu, beberapa saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa kpk tempo hari saya fikir jika memang di persidangan butuh dihadirkan itu lebih baik,” kata Melyansori kepada RMOLBengkulu.

Aktivis muda Bengkulu ini juga menegaskan, pengungkapan kasus benur ini harus diselesaikan secara terbuka dan para tersangka yang terlibat dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Terlebih lagi, jika ada keterlibatan para pejabat yang berasal dari Bengkulu. Maka hal ini harus dibongkar demi citra KPK yang benar-benar memberantas korupsi di tanah air.

“Bengkulu ini terkenal akan penghasil benur yang cukup banyak di Sumatera. Tepatnya di Kabupaten Kaur,” sambungnya.

Sebagai salah satu Provinsi penghasil benur, sambung Melyan. Puskaki mendukung pihak-pihak penegak hukum dalam hal ini KPK dan pengadilan untuk membuka kasus benur ini secara terbuka dan transparan. Mengingat tersangka utamanya adalah seorang menteri.

“Kita minta kepada pihak KPK maupun Hakim yang saat ini menangani kasus benur untuk dapat bekerja secara profesional," tutup Melyansori.