Kepergok Curi Getah Karet 25 Kg, Pria Ini Ditangkap Polisi

Tersangka saat diamankan/Ist
Tersangka saat diamankan/Ist

Pria berinisial SM (29), warga Desa Embong 1 Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong, bakal menginap tahun baru di penjara. Sebab, ia ditangkap pihak kepolisian setempat lantaran telah mencuri getah karet di kebun milik orang lain.


Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Atas, Iptu Nur Huda mengungkapkan, korban Budi Arpani (47) selaku pemilik kebun membuat laporan Kamis (19/10) malam sekitar pukul 22.42 WIB lantaran getah karet di lahan miliknya hilang dicuri SM. 

"Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap SM," kata Nur Huda, pada Jum'at (20/10).

Kapolsek menambahkan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis (19/10) di Desa Daneu Kecamatan Lebong Atas berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/X/2023/SPKT/POLSEK LEBONG ATAS/POLRES LEBONG/POLDA BENGKULU.

Mengutip pelaporannya, kejadian itu berawal saat Mansyur Yatim (42) warga Trans Tabeak Blau II Kecamatan Tubei, menjalani rutinitas menyadap karet pada Kamis (19/10) sekira pukul 06:00 WIB milik pelapor.

Empat jam kemudian atau sekitar pukul 10.00 WIB, Mansyur Yatim selesai melakukan penyadapan, dan meninggalkan lokasi guna mengambil rumput hingga pukul 14:00 WIB.

Lalu, sekitar pukul 15.30 WIB saksi kembali lagi ke lokasi penyadapan karet milik Budi. Hanya saja, ia melihat tersangka sedang memungut getah karet yang disadapnya tadi.

"Kemudian saksi memanggil kerabatnya yang lain dan kembali lagi ke kebun. Setelah itu saksi memberi tahu pemilik kebun," tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara selama lima tahun. Adapun barang bukti yang diamankan getah karet 25 kg.

"Saat ini tersangka telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut," demikian Kapolsek.