Sengketa Universitas Ratu Samban, Alex Adam Faisal Jadi Mediator

RMOLBengkulu. Sidang pertama sengketa Universitas Ratu Samban (UNRAS), Kabupaten Bengkulu Utara, di PN Argamakmur, Senin (25/6). Hakim Ketua, Surya Jatmiko menunjuk Alex Adam Faisal sebagai mediator untuk memediasi perkara tersebut.


RMOLBengkulu. Sidang pertama sengketa Universitas Ratu Samban (UNRAS), Kabupaten Bengkulu Utara, di PN Argamakmur, Senin (25/6). Hakim Ketua, Surya Jatmiko menunjuk Alex Adam Faisal sebagai mediator untuk memediasi perkara tersebut.

Hal itu merupakan hasil kesepakatan dari kedua belah pihak, antara Achmad Asyik sebagai penggugat melawan Yayasan Ratu Samban tergugat I, Rektor Universitas Ratu Samban tergugat II, Imron Rosyadi tergugat III dan Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Iptek dan Dikti) sebagai tergugat IV.

Para kuasa hukum yang hadir termasuk Arnaidi yang ikut tergugat, sepakat menyerahkan penetapan mediator dalam melakukan mediasi kepada hakim.

Agenda selanjutnya, mediator menetapkan jadwal mediasi kedua belah pihak yang bersengketa.

Alex Adam Faisal diketahui memiliki posisi tertinggi di PN Argamakmur, Dia menjabat sebagai Ketua PN Argamakmur.

Sekedar mengingatkan dalam materi gugatan perdata yang dilayangkan Achmad Asyik (Dewan Pendiri Yayasan Ratu Samban Argamakmur, versi Ketua Yayasan Ratu Samban Argamakmur Syaprianto Daud) dengan total nilai sengketa berkisar Rp 16 miliar.

Disebutkan kerugian materiil berupa hibah dan subsidi tiga kali dari Pemda Bengkulu Utara tahun 2013 total sekitar Rp 1 miliar.

Selain itu, kerugian immateriil Rp 15 miliar, dengan sita jaminan atas tanah dan bangunan rumah di Desa Gunung Selan, tanah serta toko Imron Mart di Desa Gunung Agung dan tanah serta bangunan rumah di Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu. [nat]