Dokumen tanah ganda masih sering ditemukan dan menjadi salah satu sumber permasalahan kasus mafia tanah di Kabupaten Lebong.
- Kasus Mafia Tanah Di Lebong Redup, Tokoh Masyarakat: Wajar Dipertanyakan
- Digarap Polda Dan Polres, Kasus Mafia Tanah Di Lebong Belum Ada Tersangka
- Usai Periksa PT KHE, Polres Segera Gelar Perkara Tetapkan Tersangka
Baca Juga
Penyidik Polres Lebong, akan meminta bantuan dari Forensik Polda Sumsel untuk mengecek keaslian dokumen ganda tersebut.
Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur melalui Kasat Reskrim, IPTU Didik Mujianto disampaikan Kanit Tipidter, Ipda Amir Lukman Hakim, bahwa polisi telah memeriksa seluruh saksi yang berkaitn dengan kasus dugaan sindikat mafia tanah di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong.
Terakhir anak grup PT Paramount Enterprise International, yakni personil PT Ketaun Hidro Energi (KHE) diperiksa sebagai saksi.
"Seluruh saksi sudah diperiksa," ujar Amir kepada wartawan belum lama ini.
Menurutnya, keterangan PT KHE akan memberikan titik terang terkait dugaan sindikat mafia tanah di Lebong. Pasalnya, PT KHE diduga telah membayarkan sejumlah uang guna memuluskan proses pembebasan lahan proyek listrik.
Dugaan sementara, ada Rp 6,1 Miliar direalisasikan untuk membebaskan lahan seluas 156.207 Meter kubik dengan 29 pemilik lahan.
"Siapa saja yang menikmati (uang) itu tanpa dokumen yang legal akan kita periksa," tambah dia.
Lebih jauh, ia menegaskan, penyidik telah mengantongi seluruh dokumen. Bahkan, dokumen itu nantinya akan melibatkan tim ahli. Dalam hal ini, akan dibawa ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan (Sumsel. Semua dilakukan untuk memastikan keaslian dari sertifikat yang disengketakan.
"Dalam waktu dekat akan kita bawa ke forensik Polda Sumsel. Untuk memastikan kebenaran tanda tangan dan dokumen tersebut," demikian Amir.
- Kasus Mafia Tanah Di Lebong Redup, Tokoh Masyarakat: Wajar Dipertanyakan
- Digarap Polda Dan Polres, Kasus Mafia Tanah Di Lebong Belum Ada Tersangka
- Usai Periksa PT KHE, Polres Segera Gelar Perkara Tetapkan Tersangka