Kasus Dugaan Hoax, Jubir TPN Diperiksa Polda Metro Jaya

Jurubicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, penuhi panggilan polisi di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1)/Istimewa
Jurubicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, penuhi panggilan polisi di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1)/Istimewa

Jurubicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, memenuhi panggilan polisi di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1). Aiman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyebaran hoax tentang dugaan ketidaknetralan aparat kepolisian pada Pemilu 2024.


Kepada awak media, Aiman kembali mempertanyakan alasan polisi masih menindaklanjuti laporan tersebut, padahal isu netralitas aparat penegak hukum ramai dibahas oleh publik selama tahapan Pemilu 2024.

"Malah saya yang menyampaikan, mengingatkan itu, malah diproses pidana. Ini hal yang tentunya menjadi pertanyaan, tidak hanya bagi saya tapi juga banyak publik," ucap Aiman.

Karena itulah, Aiman heran bila proses hukum yang menimpa dirinya terus dilanjutkan.

Meski begitu, Aiman menegaskan akan terus mengikuti proses hukum yang telah berjalan.

"Saya juga yakin para penyidik, para pejabat di Polda Metro Jaya, sudah tentu di lingkup kepolisian ini, profesional menghadapi peristiwa ini. Sehingga hal-hal seperti ini tentunya ini menjadi catatan juga untuk publik bahwa ini kritik bukan seharusnya pada proses pidana," tegas Aiman.

Dalam kasus ini, Aiman dilaporkan oleh Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 13 November 2023.