Badan narkotika nasional provinsi (BNNP) Bengkulu memusnahkan barang bukti sabu seberat 0,5 kg senilai Rp 1 milyar, Selasa (10/3).
- Ungkap Home Industri Senpi, Polda Bengkulu Musnahkan 102 Senpi
- Mengarah Ke TPPU, Aliran Dana Mantan Bendahara Polres Lebong Terus Didalami
- Dirjen Dukcapil Kemendagri Diperiksa KPK Soal KTP-El
Baca Juga
Badan narkotika nasional provinsi (BNNP) Bengkulu memusnahkan barang bukti sabu seberat 0,5 kg senilai Rp 1 milyar, Selasa (10/3).
Sabu seberat 0,5 kg ini merupakan temuan tim dari hasil penangkapan tersangka Alfan Bantari (42), warga Perumnas Unib kelurahan Bentiring permai dan Jon Indra Jaya alias JJ (36) warga kelurahan jalan gedang kecamatan Gading Cempaka.
Sebelumnya diketahui kronologi penangkapan tersangka di mulai dari adanya laporan warga kalau ada gerak-gerik tersangka yang diduga melakukan upaya penyelundupan narkoba dari Bandung menuju Bengkulu. Lalu BNNP Bengkulu melakukan penyelidikan dan pada tanggal 1 April 2018 tim yang dipimpin oleh AKBP. Marlian Ansori melakukan penangkapan di jalan P Natadirja KM 6,5 tepatnya didepan lembaga pendidikan pengembangan profesi Indonesia (LP3I) dan langsung menangkap tersangka Alfan Bantari beserta barang bukti sabu seberat 0,5 kg yang dibungkus dalam kantong plastik dalam tas tersangka.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2)lebih subsider pasal 132 undang undang RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Kepala BNNP Bengkulu, Nugroho Aji Wijayanto mengatakan, kalau pihaknya sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu BNN memberantas peredaran narkoba di Bengkulu.
"Kami sangat berterima kasih dengan peran aktif masyarakat dalam membantu BNN, dengan ditangkapnya para tersangka kita sudah menyelamatkan setidaknya lima ribu jiwa target para pengedar barang haram ini," kata Nugroho. [ogi/aji]
- KPK Temukan Dokumen Yang Memperkuat Bukti Suap Gubernur Aceh
- Jangan Sampai Gubernur Terpilih Kembali Terciduk
- Keluar Dari Gedung KPK, Gusnan: Saya Nggak Tahu Persis, Kan Wakil Bupati