BNNP Bengkulu Musnahkan Sabu Senilai Rp 1 Miliar

Badan narkotika nasional provinsi (BNNP) Bengkulu memusnahkan barang bukti sabu seberat 0,5 kg senilai Rp 1 milyar, Selasa (10/3).


Badan narkotika nasional provinsi (BNNP) Bengkulu memusnahkan barang bukti sabu seberat 0,5 kg senilai Rp 1 milyar, Selasa (10/3).

Sabu seberat 0,5 kg ini merupakan temuan tim dari hasil penangkapan tersangka Alfan Bantari (42), warga Perumnas Unib kelurahan Bentiring permai dan Jon Indra Jaya alias JJ (36) warga kelurahan jalan gedang kecamatan Gading Cempaka.

Sebelumnya diketahui kronologi penangkapan tersangka di mulai dari adanya laporan warga kalau ada gerak-gerik tersangka yang diduga melakukan upaya penyelundupan narkoba dari Bandung menuju Bengkulu. Lalu BNNP Bengkulu melakukan penyelidikan dan pada tanggal 1 April 2018 tim yang dipimpin oleh AKBP. Marlian Ansori melakukan penangkapan di jalan P Natadirja KM 6,5 tepatnya didepan lembaga pendidikan pengembangan profesi Indonesia (LP3I) dan langsung menangkap tersangka Alfan Bantari beserta barang bukti sabu seberat 0,5 kg yang dibungkus dalam kantong plastik dalam tas tersangka.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2)lebih subsider pasal 132 undang undang RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kepala BNNP Bengkulu, Nugroho Aji Wijayanto mengatakan, kalau pihaknya sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu BNN memberantas peredaran narkoba di Bengkulu.

"Kami sangat berterima kasih dengan peran aktif masyarakat dalam membantu BNN, dengan ditangkapnya para tersangka kita sudah menyelamatkan setidaknya lima ribu jiwa target para pengedar barang haram ini," kata Nugroho. [ogi/aji]