Komika Ditetapkan Tersangka Penista Agama, Ternyata Dibayar Rp 1 Juta di Acara Desak Anies

Komika Aulia Rakhman di Mapolda Lampung/istimewa
Komika Aulia Rakhman di Mapolda Lampung/istimewa

Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan komika Aulia Rakhman (AR) (33) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan langsung ditahan.


Dia ditetapkan tersangka buntut materinya yang menyinggung nama Nabi Muhammad SAW saat melakukan stand up comedy dalam acara "Desak Anies Baswedan" di Bento Kopi Lampung, Kamis (7/12) lalu.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, Aulia Rakhman Ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan melihat bukti-bukti video.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap AR , 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," ujar Kabidhumas, Minggu (10/12) dikutip Kantor Berita RMOL Lampung.

Kabidhumas melanjutkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, AR langsung ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.

Menurut Kabidhumas, berdasarkan hasil penyelidikan, kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara "Desak Anies Baswedan" di Kafe Bento, Sukarame.

AR yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp 1 juta untuk penampilannya dalam acara Desak Anies Lampung.

Pada hari kejadian, AR lalu menyampaikan materi stand up comedy-nya itu. Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad.

"Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua", kutipan materi stand up comedy ini terekam dalam video YouTube acara "Desak Anies" yang berdurasi 2 jam dan 2 menit.

Umi mengatakan, tersangka AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.