KPK Temukan Dokumen Yang Memperkuat Bukti Suap Gubernur Aceh

RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di dua tempat berbeda dalam penanganan kasus dugaan suap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.


RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di dua tempat berbeda dalam penanganan kasus dugaan suap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah, menerangkan bahwa penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Febri menambahkan, sejumlah dokumen yang diamankan dalam penggeledahan memperkuat konstruksi pembuktian kasus yang ikut menjerat Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

"Dari dokumen-dokumen dan catatan-catatan proyek yang kami dapatkan, semakin menguatkan konstruksi pembuktian kasus ini," terang Febri kepada wartawan, Selasa (10/7)

Dalam kasus ini, Bupati Bener Meriah, Ahmadi, disangka memberi uang sebesar Rp 500 juta kepada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Jumlah tersebut merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta terkait "jatah" proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh tahun anggaran 2018.

Pemberian tersebut adalah bagian dari komitmen jatah 8 persen untuk pejabat di Pemerintahan Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari DOKA.

Pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah

KPK sudah mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya adalah uang sebesar Rp 50 juta, bukti perbankan dan catatan proyek.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Irwandi Yusuf bersama Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan sebagai pihak diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU 32/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]