Rapat Koordinasi KPU Kota Bengkulu Sekaligus Sosialisasi Pemuktahiran Data Pemilih

Sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yaitu melakukan pemuktakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Bengkulu, Rabu (20/12) menggelar rapaat koordinasi sekaligus sosialisasi terkait pemuktahiran daftar pemilih di Kota Bengkulu.


Sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yaitu melakukan pemuktakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Bengkulu, Rabu (20/12) menggelar rapaat koordinasi sekaligus sosialisasi terkait pemuktahiran daftar pemilih di Kota Bengkulu.

Bertempat di Kantor KPU Kota Bengkulu, sosialisai pemuktahiran daftar pemilih dihadiri oleh Komisioner KPU Kota Bengkulu, Organisasi perangkat daerah (OPD), Pengawas kecamatan (Panwascam) se Kota Bengkulu.

Turut hadir dalam sosialisasi pemuktahiran daftar pemilih yakni, Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Sosialisai ini merupakan bentuk persiapan menuju pilkada serentak yang akan dilaksanakan se-Indonesia pada tahun 2018.

Ketua KPU Kota Bengkulu, Darlinsyah mengatakan,"Kegiatan ini dilaksanakan guna menampung aspirasi dari semua permasalahan  yang sering dihadapi ketika ajang Pilwakot, dan untuk pemilihan walikota 2018 nanti bisa berjalan sukses tanpa hambatan,". kata Darlinsyah. Rabu (20/12).

Sambung, Kepala Dinas kependudukan dan catatan sipil Sudarto, Untuk data daftar pemilih nantinya akan disinkronkan dengan data yang ada di KPU Kota Bengkulu agar nanti tidak ada pemilih ganda. [ogi/adv]