Mengarah Ke TPPU, Aliran Dana Mantan Bendahara Polres Lebong Terus Didalami

Sidang lanjutan Polres Lebong/RMOLBengkulu
Sidang lanjutan Polres Lebong/RMOLBengkulu

Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dan pemalsuan dokumen pencairan anggaran Polres Lebong tahun anggaran 2020 oleh terdakwa Bambang Rudiansyah memasuki pemeriksaan saksi ahli.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (13/8) menghadirkan saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK). 

Kehadiran saksi PPATK ditengah-tengah persidangan ini untuk menilai fakta-fakta yang ada di persidangan. Mengingat perkara tersebut mengarah pada unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Hendri Hanafi di gedung Pengadilan Negeri Bengkulu, Jum'at (13/8).

“Kita sudah meminta keterangan ahli untuk menjelaskan sesuai dengan keahliannya untuk menilai apakah fakta-fakta yang kita hadirkan di persidangan memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang atau tidak,” kata Hendri Hanafi kepada RMOLBengkulu.

Hendri juga menambahkan, unsur TPPU yang dilakukan oleh terdakwa Bambang saat menjabat sebagai Bendahara Polres Lebong ini dilihat berdasarkan hasil transfer terdakwa dengan sejumlah pihak. 

Tidak hanya itu, berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, uang operasional Polres Lebong yang dibelanjakan oleh terdakwa bambang tersebut ada upaya penyembunyian tindak kejahatan.

“Seperti transferan, kemudian membelanjakan dengan maksud menyembunyikan atau tidak itu sudah tergambar oleh ahli,” sambungnya.

Mengutip keterangan saksi ahli, sambung Hendri, perbuatan transfer menggunakan rekening orang lain, membayar hutang, mencampurkan uang sah dan uang hasil kejahatan merupakan bagian dari upaya menyembunyikan dan menyamarkan  hasil kejahatan.

“Bukti kuat adanya dugaan TPPU ini dapat dilihat dari adanya transaksi yang masuk ke rekening pribadi dan ada yang masuk ke pihak tertentu,” papar Hendri.

Hal itu juga yang menjadi pertanyaan oleh pihaknya. Kenapa uang tersebut tidak menggunakan namanya sendiri dan harus menggunakan nama orang lain.

“Tujuannya adalah agar tidak terpantau,” tutup Hendri Hanafi. 

Diketahui, Bambang Rudiansyah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi anggaran rutin di Polres Lebong senilai 3 miliar rupiah.