Dirjen Dukcapil Kemendagri Diperiksa KPK Soal KTP-El

RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.


RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Zudan yang namanya tidak ada dalam jadwal pemeriksaan tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus KTP-el, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MOM dan IHP," kata Febri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/5)

Febri menambahkan jika Zudan sudah tampak hadir sekitar pukul 10.15 WIB dan sampai saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.

Irvanto merupakan keponakan dari terpidana kasus KTP-el, Setya Novanto dan kala itu menjabat sebagai Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi.

Sementara Made Oka Masagung merupakan komisaris dari perusahaan dagang dan penerbitan bernama Delta Energi.

Mereka diduga ikut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]