Todong Pakai Senapan, Perampok Toke Sawit Dicokok Polisi

Tersangka saat diamankan/Ist
Tersangka saat diamankan/Ist

Polres Bengkulu Selatan (BS) berhasil mengungkap dan menangkap para komplotan maling atau rampok asal Kabupaten Seluma.


Pasalnya komplotan perampok tersebut berhasil menjalankan aksinya di RAM Sawit Raja Aksa AKSA di Desa Padang Serasan Kecamatan Pino Raya pada Rabu 11 Oktober 2023, sekira pukul 02.30 WIB.

Adapun para pelaku yang berhasil diciduk tersebut adalah AR (26) asal Desa Padang Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma dan RS (24) asal Desa Nanti Agung, Kecamatan  Ilir Talo, Kabupaten Seluma.

”Untuk pelaku AR terlebih dahulu telah menjalani penahanan di Polres Seluma dalam perkara penganiayaan,” ujar Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Susilo SH MH

Lebih lanjut, Susilo mengatakan korban dari komplotan rampok asap Seluma tersebut adalah sepasang suami-istri, yaitu Bambang Sunarto (26) dan Purwani (25).

Adapun kronologis dari kejadian tersebut, yaitu berawal pada Rabu sekira pukul 02.30 WIB korban yang sedang tidur terlelap mendengar ada seseorang mengetuk pintu di RAM Sawit yang ditinggalinya.

“Ada yang memanggil nama korban. Mendengar hal tersebut korban mengintip dari jendela dan melihat adanya seseorang yang merupakan salah seorang pelaku yang berdiri di depan pintu tersebut,” katanya.

Susilo menyampaikan kemudian korban membukakan pintu. Lalu seorang pelaku langsung menodongkan senapan angin kepada korban.

“Kemudian 3 orang teman pelaku masuk dan salah satu menempelkan pisau di leher sebelah kiri korban sambil mendorong pelapor kedalam RAM sawit tersebut,” sampainya.

Tidak hanya sampai di situ, korban yang sempat berteriak dan menjerit ketakutan. Justru membuat para pelaku marah dan menyuruh korban untuk diam lalu duduk.

Kemudian seorang pelaku mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali.

“Dan pelaku yang membawa senapan angin menemui istri pelapor Purwani yang berada di kamar dan menariknya keluar,” sampainya.

Pelaku juga menyuruh Purwani duduk di sebelah suaminya yang disuruh tengkurap menghadap kelantai. Lalu seorang pelaku mengikat tangan PURWANI.

“Melihat seorang pelaku ingin mengikat istrinya, korban mengenadahkan kepala dan satu orang pelaku langsung menginjak wajah sebelah kanan hingga bagian wajah sebelah kiri korban membentur lantai dan luka,” terangnya.

Setelah korban tidak berdaya para pelaku mulai menggasak  uang yang ada di laci Ram Sawit sebasar  Rp 8 juta dan 3 unit HP dan kotak HP realme C20 serta kotak HP Harmer lipat milik korban.

“Pelaku juga mengambil dompet milik pelapor dan istri pelapor yang berisi uang Rp 300 ribu beserta kartu kartu penting milik korban dan istrinya,” sambungnya.

Atas dasar kejadian tersebut dan laporan Polisi pada Rabu 11 Oktober 2023 sekira pukul 14.05 WIB yang diterima Polres BS dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Sehingga pada  Kamis 18 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB Tim Totaici Polres BS mendapatkan informasi keberadaan salah seorang pelaku di Desa Pring Baru, Kecamatan Semindang Alas Maras, Kabupaten Seluma.

“Kemudian Tim Totaici menuju ke tempat keberadaan pelaku dan mengamankan pelaku RS beserta 1 unit HP Oppo yang berasal dari Tempat Kejadian Perkara,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku RS tersebut yang diperoleh dari pelaku AR yang sedang menjalani penahanan di Polres Seluma dalam perkara penganiayaan. Kemudian tim Totaici menuju ke Polres Seluma.

“Saat melakukan interogasi terhadap AR dan mendapat keterangan bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan di RAM sawit tersebut dilakukan 5 orang, AR dan RS yang tertangkap, F yang masih DPO, A DPO dan M DPO,” lanjutnya.

Tim yang telah melakukan pengembangan dan terus mencari ketiga pelaku lainnya. Namun, belum berhasil mendapatkan keberadaan tersangka lainnya.

”Untuk pelaku RS digiring ke Mako Polres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dikenakan pasal 365 pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya.