Maling Di Lampung, Ditangkap Di Bengkulu

Tersangka saat diamankan/Ist
Tersangka saat diamankan/Ist

Polsek Metro Barat berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah orang yang memberikan tumpangan selama 1 bulan, Rabu (28/2) ditangkap di Bengkulu.


Penangkapan tersebut berdasarkan LP / B / 04 / II / 2024 / SPKT / Sek Barat / Res Metro / Polda lampung, tanggal 25 Februari 2024.

Kapolsek Metro Barat Iptu Amirul Hasan menjelaskan bahwa pelaku tersebut tinggal dirumah korban selama 1 bulan namun melakukan tindak pidana curat di Jl. Bougenvile No.06 Rt 019 Rw 005 Kelurahan Mulyojati Kecamatan Metro Barat Kota Metro, pada Jumat (23/2) sekira pukul 02.30 WIB.

“Jadi pelaku ini sebelumnya mau ngekos tapi dia tidak sanggup bayar, nah dari situ korban membantu pelaku untuk tinggal di rumah korban, kemudian sudah kurang lebih satu bulan tinggal di rumah korban. Pelaku melakukan tindak pidana curat di rumah korban saat korban sedang tidur,” jelas Kapolsek dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Dari aksinya tersebut, pelaku membawa kabur 1 unit kendaraan bermotor merk Honda Beat warna silver, 1 unit ponsel genggam merk OPPO Reno10, 2 buah helm merk NHK warna putih dan abu abu dengan total kerugian sebesar Rp.23.500.000.

Korban melaporkan kepada Polsek Metro Barat, pada Minggu (25/2/) dan pelaku berhasil ditangkap di daerah Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, Rabu (28/2).

Diketahui pelaku berinisial MK (23) warga Gampong Dayah Beureeh Dayah Beureeh Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie Provinsi Aceh.

Barangbukti yang diamankan 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) motor milik korban, 1 unit kendaraan bermotor merk Honda BeAT Street warna silver milik korban, 1 ponsel genggam berikut kotak ponsel merk OPPO Reno10 milik korban.

Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Metro Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.