Resedivis Beserta 7 Paket Narkotika Jenis Tanaman Ganja Diamankan

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Kasus perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, dengan pelaku inisial DS Alias Bu (27) beserta sejumlah barang bukti diantaranya 7 paket narkotika jenis tanaman ganja, berhasil diamankan.


Pengungkapan berawal dari diterimanya informasi masyarakat tentang kecurigaan adanya aktivitas diduga penyalahgunaan Narkotika. Berbekal informasi tersebut, Polda Bengkulu menurunkan tim dari Subdit 1 Direktorat Res Narkoba.

Hal itu disampaikan Wadir Resnarkoba AKBP Tonny Kurniawan S.IK, dalam kegiatan release sore hari ini Jumat (03/10).

Tersangka DS yang merupakan resedivis narkotika berhasil diamankan pada hari Jumat (20/10) malam dengan sangkaan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 144 Ayat (1) UU Nomor 35 Thn 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun, Paling Lama 20 Tahun Subs Paling Singkat 4 Tahun, Paling Lama 12 Tahun.