Rutan 4 Tersangka OTT KPK Bengkulu Selatan Dipisah

RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memisah rumah tahanantersangka kasuspengadaan pekerjaan infrastruktur tahun anggaran 2018 Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi tiga tempat.


RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memisah rumah tahanan tersangka kasus pengadaan pekerjaan infrastruktur tahun anggaran 2018 Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi tiga tempat.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan bahwa rumah tahanan bagi Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud dan Juhari yang bekerja sebagai Kontraktor yang sedianya ditempatkan di satu rumah tahanan, akan dipisah.

Dirwan dan Juhari awalnya direncanakan akan menempati rumah tahanan yang sama, yaitu di rutan cabang KPK.

"Setelah proses pemeriksaan di tahap penyidikan dilakukan, para tersangka ditahan di tiga tempat terpisah, yaitu DIM, Bupati di rutan cabang KPK yang berada di C1 sementara JUR. Swasta di Rutan cabang KPK yang berada di belakang Gedung Merah Putih," ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/5) dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Sementara istri Dirwan yakni Hendrati dan Nursilawati masih tetap di satu rumah tahanan yang sama yaitu di Rutan Polres Jaksel.

Keempatnya resmi menjadi tersangka terkait pengadaan pekerjaan insfrastruktur tahun anggaran 2018 setelah diperiksa selama 1x24 jam usai tertangkap dalam operasi tangkat tangan (OTT) 15 Mei 2018.

Dalam kasus ini pihak KPK telah mengamankan tiga barang bukti yaitu berupa uang sebesar Rp 85 juta, bukti transfer uang sebesar Rp 15 juta dan dokumen terkait RUP (Rencana Umum Pengadaan) dengan skema penunjukan langsung.

Sebagai pihak yang menerima Dirwan, Hendrati dan Nursilawati disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Juhari sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [nat]