Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong mulai melakukan proses penyelidikan perkara dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pemerintah Desa (Pemdes) Bungin Kecamatan Bingin Kuning.
- Kasus Bank Bengkulu, Kejati Belum Temukan Saksi Ahli
- Lebaran, 1.210 Napi Dapat Remisi, 5 Diantaranya Bebas
- Pemuda Topos Urung Nikah, Usai Simpan Paket Ganja
Baca Juga
Kepala Kejari (Kajari) Lebong, Evi Hasibuan melalui Kasi Pidana Khusus (PIdsus), Robby Rahditio Dharma mengatakan, pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), dilakukan oleh Seksi Intelejen Kejari Lebong.
Setelah memenuhi unsur dugaan penyelewengan, Kejari Lebong menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada awal Mei 2024 untuk penyidik Seksi Pidsus.
‘’Perkara ini bermula dari adanya laporan masyarakat dan ditindaklanjuti Seksi Intelejen Kejari Lebong. Kemudian awal Mei 2024, terbit surat perintah penyelidikan,’’ ucap Robby.
Robby menambahkan, penyelidikan yang dilakukan terhadap DD dan ADD Pemdes Bungin, yaitu periode Tahun Anggaran (TA) 2017 hingga TA 2022 lalu. Nilai anggaran untuk 6 tahun tersebut, mencapai Rp 5 miliar lebih dan setiap tahun angkanya bervariasi.
Dilanjutkan Robby, mereka dalam 2 minggu belakangan atau setelah surat perintah penyelidikan terbit, mulai melakukan pemanggilan klarifikasi pihak-pihak terkait. Mulai dari perangkat desa hingga pejabat dan ASN dilingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong.
‘’Kita sudah mulai melakukan pemanggilan klarifikasi sejumlah perangkat desa, termasuk nanti pejabat dan ASN dilingkungan Dinas PMD Kabupaten Lebong. Kalau detail pertahun anggaran, saya tidak hafal tapi kalau ditotal selama 6 tahun anggaran, nilai anggarannya lebih dari Rp 5 miliar,’’ demikian Robby.
- 66 Orang Jadi Tersangka Pinjol, Satu Diantaranya WNA Pendana Pinjol
- Sidang Dugaan Korupsi KUR BRI Lebong, Terdakwa Mantan Karyawan BRI Lebong Kembali Disidangkan
- Pemuda Kerkap Minum Racun Serangga, 4 Orang Diperiksa Polisi