Diduga Cover Kegiatannya, Dua Ajudan SLY Diperiksa

Ajudan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto (pakai tali merah)/RMOL
Ajudan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto (pakai tali merah)/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut pos-pos anggaran yang mengcover kegiatan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama menjabat Menteri Pertanian (Mentan).


Hal itu didalami tim penyidik melalui dua orang ajudan Mentan SYL sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Senin (16/10) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik sedianya telah selesai memeriksa saksi-saksi," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa sore (17/10).

Kedua saksi yang telah diperiksa, yakni Panji Harjanto selaku Adc atau ajudan Mentan, dan Ubaidah Nabhan selaku Adc Mentan.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan alur kegiatan dinas dari tersangka SYL selaku Mentan. Selain itu dikonfirmasi juga mengenai pos anggaran yang mengcover kegiatan dinas dimaksud," pungkas Ali.

Pada Jumat (13/10), KPK resmi menahan Mentan periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan. Sedangkan Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan sudah ditahan sejak Rabu (11/10).

Sebagai bukti permulaan perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan serta dugaan penerimaan gratifikasi, Syahrul bersama Hatta dan Kasdi menerima uang Rp13,9 miliar.

Uang tersebut berasal dari pungutan terhadap ASN di Kementan dengan adanya paksaan dan ancaman akan dimutasi jabatannya jika tidak menyetorkan uang yang diminta sebesar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.

Syahrul Yasin Limpo sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK pun menemukan aliran penggunaan uang sebagaimana perintah Syahrul Yasin Limpo yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah.

Selain itu, penerimaan uang tersebut juga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul Yasin Limpo, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya penggunaan uang lain oleh Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta serta sejumlah pejabat di Kementan untuk ibadah Umroh di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah.

Dalam pengembangan perkara, KPK sudah mengamankan uang tunai sebesar Rp30 miliar dan cek senilai Rp2 triliun dari rumah dinas Mentan SYL, uang Rp400 juta dari rumah Hatta, serta 12 pucuk senjata api dari rumah dinas Mentan.