Sidang Perdana Tiga Terdakwa KUR BSI Bengkulu, PH Tidak Ajukan Eksepsi

Sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi  dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah di Kota Bengkulu yang mendudukan tetdakwa dikursi persakitan, yaitu mantan Marketing Robi Riantori, Mantan Micro Marketing Manager Efriko Deswanto dan mantan Branch Manager Bank Adi Santika. 


Dalam sudang pertama ini, agendanya adalah mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu. Dalam dakwaannya ketiga terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yaitu, pasal 2 dan 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Akinat perbuatannya ketiga terdakwa diduga terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan kerugian negera hampir 1,5 miliar. Akibatnya keuangan negara atau perekonomian negara dirugikan," tutur JPU Kejati Bengkulu dalam persidangan, kemarin (29/11). 

Menanggapi dakwaan itu, Kuasa Hukum terdakwa Efriko Deswanto, Ilham Fatahillah menyatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau jawaban atas dakwaan itu. Tapi bukan berarti pihanya menyetujui apa yang disampaikan dalam dakwaan itu, sebab pihaknya lebih mengkedepankan menyampaikan dan mengungkapkan  semuanya dalam fakta persidangan.

"Intinya apa yang menjadi keberatan akan kita sampaikan dalam fakta persidangan selanjutnya terutama dalam pemeriksaan saksi-saksi nanti," tegas Ilham Fatahillah.

Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi di Bank Syariah Bengkulu tersebut telah ditemukan dugaan kuat perbuatan melawan hukum yaitu, dugaan pemalsuan dokumen, pemalsuan data yang diduga dilakukan oleh para terdakwa.