Kasus Mafia Tanah Di Kota Bengkulu Kembali Terungkap, 3 Tersangka Diringkus

Dua tersangka beserta barang bukti ditampilkan dalam kasus mafia tanah di Kota Bengkulu/RMOLBengkulu
Dua tersangka beserta barang bukti ditampilkan dalam kasus mafia tanah di Kota Bengkulu/RMOLBengkulu

Subdit Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, kembali mengungkap sindikat mafia tanah di wilayah Provinsi Bengkulu. Terutama di Kota Bengkulu.


Sindikat mafia tanah jaringan Ujang Satria yang lebih dulu mendekam di rutan Malabero ini berhasil diungkap dan kembali menetapkan dua tersangka lainnya, yakni berinisial SE dan IS. 

Menurut keterangan Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, ketiga tersangka ini memiliki perannya masing-masing dalam menjalankan aksinya dalam kasus mafia tanah di Kota Bengkulu. 

Dimana, salah satu tersangka berperan dalam memetakan tanah yang akan dijual, kemudian tersangka lainnya berperan dalam mengurus dan memalsukan dokumen baik tanda tangan maupun legalitas tanah tersebut. 

“Para tersangka ini memiliki tugas dan perannya masing-masing dan sudah terstruktur. Hal itu dapat dilihat dari adanya cap serta alat ketik dalam pembuatan dokumen dan legalitas,” kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, Rabu (14/7) kepada RMOLBengkulu.

Sedangkan untuk pemalsuan dokumen, lanjut Kombes Pol Teddy. Bukan untuk yang pertama kalinya, melainkan sudah dilakukan sejak lama oleh para tersangka. 

Tidak hanya satu lokasi, melainkan ada lokasi-lokasi lainnya yang mereka lakukan untuk kegiatan jual beli tanah tersebut. 

“Nanti kita akan melakukan pengecekan terhadap orang-orang seperti mantan lurah dan camat. Ini akan berlanjut juga ke lokasi lain karena ini baru satu lokasi yang terungkap,” sambungnya.

Di sisi lain, dengan berhasilnya pengungkapan mafia tanah di Kota Bengkulu tepatnya di Jalan Aru Jajar Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu ini bisa menjadi perhatian bagi publik untuk tidak segan-segan melapor kepihak berwajib jika mengalami hal serupa yang dilakukan oleh oknum untuk kepentingan pribadi. 

“Pengungkapan kasus mafia tanah di Bengkulu akan terus kita tuntaskan. Sampai kapan pun dan dimana pun di wilayah hukum Polda Bengkulu akan kita ungkap,” tutup Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif.

Atas kasus ini, kedua tersangaka baru ini. Di kenakan pasal Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dalam Pasal 263 ayat (1) ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun.