Rizieq Disarankan Tiru Langkah Ahok Hadapi Proses Hukum

RMOL. Ketua Progres 98 Faizal Assegaf menyarankan agar Rizieq Shihab meniru cara Basuki T Purnama alias Ahok dalam menghadapi satu perkara hukum.


RMOL. Ketua Progres 98 Faizal Assegaf menyarankan agar Rizieq Shihab meniru cara Basuki T Purnama alias Ahok dalam menghadapi satu perkara hukum.

Menurut Faizal, sebagai ulama yang kharismatik, Rizieq sehausnya tidak bersandar kepada kekuatan massa, bisikan dari pihakl disekelilingnya serta para pengacara.

"Tapi dia bersandar pada apa yang ia yakini benar dan sepenuhnya berserah diri kepada Tuhan," kata Faizal saat menjadi pembicara diskusi bertema Isu Kedatangan Habib Rizieq dan Potensi Gaduh Dalam Tahun Politik di D'Hotel, Sultan Agung, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2). dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Faizal mencontohkan saat banyak umat menuduh Ahok sebagai penista agama dan kafir ternyata dalam menghadapi proses hukum tanpa didampingi ribuan pengacara dan memobilisasi massa, Ahok, tambah Faizal lebih memilih menggunakan hak konstitusinya sebagai warga negara.

"Mamasuki arena pengadilan, dan dibetarung disana apakah dia salah atau benar," ujar Faizal.

Faizal berpandangan, jiwa kesatria Ahok sepertinya harus ditiru dan diteladani oleh Rizieq, kadangkala kita harus mengambil pelajaran dari musuh.

"Bagaimana Habib menghadapi kasus hukum apakah menggunakan pendekatan tekanan massa atau meniru cara Ahok, saya kira Habib Rizieq harus menggunakan cara Ahok," sarannya.

Alasanya, sambung Faizal karena melalui pengadilan, adalah cara damai dan keputusan dibuat sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang ada.

"Ini sumbangsih yang positif, dan juga kontribusi dari Habib Rizieq sendiri," pungkas Faizal.

Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus konten pornografi di situs baladacintarizieq. Dasar penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka adalah alat bukti yang sudah ditemukan penyidik dari hasil gelar perkara, yang dianggap sudah layak dinaikkan jadi tersangka.

Alat bukti tersebut di antaranya keterangan saksi, ahli, dan lainnya. Alat bukti yang didapat penyidik, berupa chat, handphone, dan sebagainya. Peningkatan status Rizieq dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara itu, penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka. [ogi]