Dendam Lama, Pria 30 Tahun Nekat Aniaya Tetangga

Tersangka saat diamankan/Ist
Tersangka saat diamankan/Ist

Sepanjang Februari 2024 sudah ada 3 kasus penganiayaan dengan senjata tajam (Sajam) yang terjadi di Kecamatan Kedurang Ilir. Pasalnya sejak 12 hingga 19 Februari Polsek Kedurang telah mengamankan 3 pelaku penganiayaan menggunakan sajam dengan pelaku dan lokasi yang berbeda.


Terbaru, Kapolsek Kedurang berhasil mengamankan Warga Desa Karang Caya, Kecamatan Kedurang Ilir, berinisial TO (39) yang merupakan pelaku penganiayaan. Tersangka TO telah melakukan penganiayaan terhadap Riko Saputra (30) yang merupakan tetangga dan teman dekat dari pelaku.

”Kejadian penganiayaan yang dialami Riko terjadi Minggu 18 Februari 2024 malam sekira pukul 22.20 WIB di Desa Karang Cayo atau di desa setempat,” ujar Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir melalui Kapolsek Kedurang, Iptu Erik Fahreza SH

Lebih lanjut, Erik menyampaikan tidak berselang lama setelah kejadian tersebut pelaku langsung diciduk di hari yang sama. Adapun penganiayaan yang dilakukan TO adalah telah melukai Riko menggunakan sajam jenis pisau yang panjangnya kurang lebih 15 Cm.

“Saat itu korban sedang duduk-duduk di tepi jalan bersama temannya. Tiba -tiba pelaku yang juga sedang duduk di depan sebuah warung dekat korban langsung mengeluarkan sajam, “sampainya.

Erik menyampaikan setelah pelaku mengeluarkan sajam langsung menghampiri dan mengarahkan, serta menempelkan sajam tersebut ke leher korban. Melihat kejadian tersebut salah seorang teman korban berteriak mengatakan kepada pelaku untuk melepaskan sajam yang telah tertempel dileher korban.

“Meskipun korban berhasil melepaskan sajam yang ditempelkan pelaku dilehernya.  Korban tetap mengalami luka sayatan dileher dan tangannya,” sampainya.

Setelah terlepas dari pelaku korban sempat berlari ke rumah Kepala Desa Karang Caya untuk mencari perlindungan. Selanjutnya Korban dibawa ke Bidan Desa untuk dilakukan penjahitan pada luka sayatan dileher yang korban alami.

“Saat ini kondisi Korban dalam keadaan sadar dan sehat. Korban mengalami luka sayatan di leher bagian depan dengan 9 jahitan dan luka di bagian tangan,” terang Erik.

Adapun dari keterangan pelaku TO, motif pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan sajam kepada korban karena dendam lama. Untuk pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan oleh Unit Reskrim dan Personel Polsek Kedurang di Mako Polres BS

“Untuk situasi di Desa Karang Caya Kecamatan Kedurang Ilir saat ini aman dan Kondusif. Kamipun masih melakukan penyidikan kepada pelaku untuk mengetahui motifnya yang lebih lanjut,” pungkasnya.