Tempo Sepekan, 6 Tsk Narkoba Berhasil Dibekuk

Pengungkapan kasus narkoba Polres Bengkulu/RMOLBengkulu
Pengungkapan kasus narkoba Polres Bengkulu/RMOLBengkulu

Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu berhasil meringkus 6 tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu diwilayah Kota Bengkulu.


Enam orang tersangka ini diringkus Sat Narkoba Polres Bengkulu dengan kurun waktu sepekan terkahir. Dimana penangkapan pertama kali dilakukan pada seorang pemuda berinisial GE sesaat hendak melakukan transaksi narkoba di Kelurahan Anggut Bawah Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.

Dari tangan GE, tim berhasil mengamankan 1 paket serbuk cristal yang diduga sabu. Serta mengamankan 1 unit telepon genggam dan 1 unit sepeda motor.

Dari penangkapan GE, Sat Narkoba Polres Bengkulu kembali melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang kerap kali melakukan transaksi di Jalan Merawan Sawah Lebar Kota Bengkulu. Penyelidikan tersebut pun membuahkan hasil, Pemuda berinisial D berhasil ringkus lengkap dengan barang bukti berupa 1 paket ganja. 

Kapolres Bengkulu melalui Kasat Narkoba Polres Bengkulu Iptu Doni Juniansyah mengatakan, dengan penangkapan terhadap kedua tersangka ini pihaknya akan terus menggali informasi dan akan terus menangkap siapapun yang dalam hal ini melanggar ataupun tanpa hak menyalahgunakan narkotika.

“Kita berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba dengan mengamankan 6 orang pelaku dalam 5 kasus. Untuk kasus sabu kita berhasil mengungkap sebanyak 3 kasus dan ganja sebanyak 2 kasus,” kata Iptu Doni Juniansyah.

Sementara itu, di waktu yang bersamaan yakni pada Minggu (1/10) kemarin, Sat Narkoba berhasil mengamankan 3 orang tersangka sekaligus di 3 TKP yang berbeda.

Untuk tersangka ketiga yakni berinisial R diamankan Sat Narkoba Polres Bengkulu usai melakukan transaksi narkotika dan saat dilakukan penangkapan tengah berada disalah satu rumah makan yang terletak di jalan Mahoni Kota Bengkulu.

Sedangkan, untuk tersangka lainnya yakni MA dan BI. Keduanya diamankan di Kelurahan Sukamerindu dan Kelurahan Lempuing Kota Bengkulu.

Dimana dalam hal ini, kedua tersangka saat diperiksa terbukti membawa narkotika jenis sabu yang saat itu akan melakukan transaksi jual beli narkotika dengan orang lain.

“Terhadap tiga tersangka ini kita amankan 6 paket sabu beserta barang bukti lainnya berupa handphone dan kendaraan,” tutup Iptu Doni Juniansyah

Kendati demikian, barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu berupa sabu dengan total berat 1,91 gram dan ganja dengan berat total 29,81 gram.

Serta terhadap 6 tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat 1 UU RI NON35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara.