Petani di Lebong Tanam Ganja Agar Tanaman Cabenya Subur

Wakapolres Lebong, Kompol Mulyadi MR didampingi Kasatres Narkoba, Iptu Yoga Tama dan KBO IPDA Sunarto dalam jumpa pers di Mapolres Lebong/Ist
Wakapolres Lebong, Kompol Mulyadi MR didampingi Kasatres Narkoba, Iptu Yoga Tama dan KBO IPDA Sunarto dalam jumpa pers di Mapolres Lebong/Ist

Satres Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Lebong, Polda Bengkulu menangkap dua warga Ujung Tanjung III Kecamatan Lebong Sakti berinisial WT (41) dan IS (43) lantaran kepergok menanam ganja di areal perkebunan desa setempat.


Wakapolres Lebong, Kompol Mulyadi MR didampingi Kasatres Narkoba, Iptu Yoga Tama dan KBO IPDA Sunarto dalam jumpa pers menyampaikan, terungkapnya kasus itu berawal kepolisian mendapatkan informasi pada tanggal 8 Januari 2024 lalu sekitar pukul 16.00 WIB, adanya tanaman ganja di kebun milik WT.

Lalu, sejam kemudian kepolisian langsung turun melakukan penggeledahan di area kebun karet milik pelaku di Desa Ujung Tanjung III, yang disaksikan langsung oleh warga.

"Anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 batang tertanam di kebun pelaku yang diduga narkotika golongan I jenis ganja dari pelaku," kata Kasat kepada awak media, Kamis (18/1).

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti berupa 1 jenis tanaman ganja langsung dibawa ke Mapolres Lebong, untuk diinterogasi dan pengembangan lebih lanjut.

Dia menambahkan, hasil pengembangan diketahui tetangga pelaku berinisial IS diduga menguasai barang haram tersebut.

Berbekal informasi tersebut, kepolisian langsung mengamankan IS sekitar pukul 17.00 WIB bersama 1 paket narkotika golongan I jenis tanaman ganja di dalam kotak rokok dan diakui kepemilikannya oleh IS.

Dari pengakuan kedua tersangka, tanaman ganja itu didapatkan dari orang lain dengan alasan untuk menyuburkan tanaman cabai yang ada di kebun.

"Jadi, mereka ini saling berbagi antar petani dengan alasan untuk penyerbukan dan penyuburan tanaman cabai. Keduanya bukan pemakai sekaligus bukan pengedar, dan hasil pemeriksaan keduanya negatif," imbuh Kasat.

Dalam kesempatan ini, Kasat juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan menguasai tanaman jenis ganja. Sebab, menggangu generasi penerus bangsa.

"Jangan saja untuk menggunakan, untuk menguasai saja sudah melanggar," demikian Kasat.

Untuk menanggung perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun. Denda paling sedikit sebesar Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.