Pengamanan Terdakwa Penipuan Tes Polisi Bripda Sigit Terkesan Istimewa, Kejati: Tidak Ada Istimewa

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani/rmolbkl.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani/rmolbkl.

Pengamanan dan pengawalan terhadap terdakwa penipuan tes Bintara Polri di Polda Bengkulu Bripda Sigit Adi Nugroho yang terkesan diistimewakan pada saat menjalani sidang di Pengadilan negeri Bengkulu, pada Rabu (17/1). Mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang menegaskan bahwa semua perlakuan tergadap terdakwa tidak ada yang diistimewakan. Baik itu terhadap oknum Bripda Sigit Adi Nugroho maupuan terdawkwa kasus korupsi ataupun kasus lainya. 


"Untuk semua pengamanan dan pengawalan terhadap para terdakwa yang menjalani sidang di Pengadilan negeri Bengfkulu tidak ada yang disitimewakan, semuanya sama tanpa terkecuali," tegas Kejati Bengkulu Rina Virawati melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, kemarin (18/1).    

Ristianti mengatakan, untuk pengawalan dan pengamanan semuanya harus sesuai prosedur yang sudah ditetapkan, baik pengawalan dari pihak kepolisian, mobilisiasi para terdakwa dari rutan menggunakan kendaraannya, hingga pengawalan dan pengamanan ke ruang sidang.

"kalau untuk perlakuan Bripda Sigit kita akan berkoordinasi ke pihak Kejari Bengkulu, karena untuk pengamanan dan pengawalan tahanan atau terdakwa dalan persidangan adalah wewenang Kejari Bengkulu. Sebab, penanganan sidang teah dilimpahkan ke Kejari Bengkulu," uangkapnya. 

Tidak diborgol dan menggunakan mobil pribadi, Terdakwa Sigit Adi Nugroho usai menjalani persidangan pada Rabu (17/1) yang terkesan diistimewakan. 

Seperti yang diberitakan RMOL Bengkulu sebelumnya, usai menjalani sidang, terdakwa Bripda sigit yang mengggunakan rompi orange terlihat seperti diistimewakan, tangan tidak diborgol dan bahkan terkesan berjalan dengan enaknya menuju mobil berplat nomor polisi pribadi bukan mobil tahanan lain. Sedangkan terdakwa kasus pidana umum ataupun korupsi lainya tangannya diborgol dan dikawal ketat oleh petugas bahkan tubuh terdakwa dipengang erat oleh pihak pengawalan sidang.