Pria di Kabupaten Lebong diamankan polisi usai dilaporkan membawa senjata tajam (sajam) saat kepolisian melaksanakan patroli mobilling. Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka.
- Ganjar Pranowo Tebar Senyum Di KPK
- Pasca Teror, Polisi Amankan Dua Gereja di Lebong
- Polsek Laweyan Solo Ringkus 6 Pembobol Kartu Kredit
Baca Juga
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo S.Trk, S.I.K disampaikan PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar membenarkan informasi tersebut.
Pria tersebut berinisial RH (35) warga Nangai Tayau, Kecamatan Amen. Pria ini diduga akan beraksi di kawasan Desa Muning Agung Kecamatan Lebong Sakti, Rabu (4/10) pukul 22.00 WIB.
"Benar, pelaku kita amankan beserta barang bukti sebilah pisau berukuran sekitar 28 cm berikut sarung pisau terbuat dari kulit warna coklat," kata Kasi Humas, Kamis (5/10).
Dia menjelaskan, pelaku diamankan bermula saat seorang petugas sedang patroli merasa curiga dengan gelagat pelaku. Kecurigaan petugas ini karena pelaku terlihat membuang sajam di sekitar lokasi.
Mendapati itu, kepolisian langsung mengecek dan melihat barang yang dibuang tersebut merupakan senjata tajam jenis pisau.
"Setelah itu, petugas langsung mengamankan tersangka yang membawa senjata tajam jenis pisau tersebut ke mako Polres Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," beber Kasi Humas.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu buah pisau milik pelaku juga turut disita.
"Sudah kita tetapkan tersangka. Kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU darurat No.12 tahun 1951 atas dugaan tanpa hak membawa senjata tajam," pungkasnya.
- Baku Tembak Di Kaliurang, Lima Orang Tergeletak
- 3 Perusahaan Besar Bengkulu Utara Di Gugat Rp 100 M Ke Pengadilan
- Pekara Penipuan Tes Polisi, Pengacara: Terdakwa Akui Palsukan Surat Bertandatangan Karo SDM & Kapolda Bengkulu