Partai Yusril Ihza Mahendra Akan Gugat KPU Ke Bawaslu

RMOL. Partai Bulan Bintang (PBB) akan mengugat hasil pleno KPU yang menyatakan PBB tidak memenuhi syarat (TMS) alias tidak lolos sebagai peserta Pemilu serentak 2019.


RMOL. Partai Bulan Bintang (PBB) akan mengugat hasil pleno KPU yang menyatakan PBB tidak memenuhi syarat (TMS) alias tidak lolos sebagai peserta Pemilu serentak 2019.

Demikian disampaikan Sekjen DPP PBB Afriansyah Ferry Noor di sela-sela KPU membacakan penetapan partai politik peserta Pemilu serentak 2019, di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta, Sabtu (17/2).

"Kami akan melakukan gugatan ke Bawaslu karena kami lebih siap sebenarnya tetapi karena ini lah ujian buat PBB mungking selalu diuji untuk selalu lakukan gugatan. Mudah-mudahan ini yang terbaik," sebutnya. dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

PBB tidak berhasil memenuhi batas minimal 75 persen syarat untuk tingkat kabupaten/kota di 34 provinsi yang ada di Indonesia. Adapun PBB tidak memenuhi syarat di provinsi Papua dan Papua Barat.

Afriansyah Noor mengatakan keputusan KPU tidak meloloskan PBB lantaran syarat keanggotaan tidak memenuhi syarat, partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra itu tidak mampu menghadirkan enam orang tepat waktu saat dilakukan verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan.

"Kami mengajukan 13 kabupaten/kota, nah karena 1 tidak lolos kami tidak 75 persen. Jadi hanya 73 persen karena hanya 1 kabupaten. Cuma menghadirkan keanggotaanya saja sebanyak 6 orang sebenarnya di Kabupaten Manokwari selatan," ujarnya.

Afriansyah Noor menjelaskan adapun lokasi Monokwari yang berada di pegunungan sehingga menyulitkan pihaknya melakukan koordinasi dan komunikasi dengan enam kader saat dilakukan verifikasi.

"Karena Manokwari Selatan itu daerah gunung, kami kehilangan komunikasi karena jarak antara kota dengan gunung sulit walaupun yang kami tidak hadir cuma enam orang," tutupnya. [ogi]