Sidang Perdana Penipuan Tes Polisi, Terdakwa Habis Uang Rp 750 Untuk Judi Online  

Sidang Perdana perkara dugaan penipuan tes masuk calon bintara, Gelombang II tahun 2023 di Polda Bengkulu,yang mendudukkan dikursi persakitan terdakwa oknum Polisi bernama Sigit Adi Nugroho berpangkat Bripda.


Sidang yang dipimpin Hakim ketua Fauzi Israh, SH, MH digelar pada Kamis siang (11/1) sekitar Pukul 11.00 WIB, di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.  Dalam sidang pedana ini tidak hanya membacakan dakwaan,tetapi juga langsung melakukan pemeriksaan saksi korban dengan menghadirkan korban Yayat Aryansyah, Ayahnya bernama Haryantoni, ibu korban Ita Haryani dan kakak korban Ikha.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Bripda Sigit Adi Nugraha didakwa Pasl 372 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penipuan. Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa Sigit Adi Nugroho menerima uang dari orang tua Yayat Aryansyah sebesar Rp 750 juta, untuk memuluskan Yayat Aryansyah menjadi anggota Polri pada penerimaan calon bintara tahun 2023. Dimana uang itu diberikan secara bertahap sebanyak tujuh kali.

Diketahui pada kenyataannya, Yayat Aryansyah tidak pernah diterima menjadi anggota Polri, bahkan uang itu diakui terdakwa Sigit dihabiskan untuk bermain judi online dan membayar kos-kosan. 

Dalam dakwaan diiketahui terdakwa Sigit Adi Nugraha untuk meyakinkan korbannya, terdakwa memberikan surat kelulusan korban Yayat Aryansyah yang diketahui langsung ditandatangani oleh Karo SDM dan Kapolda Bengkulu dan surat kelulusan tersebut diserahkan terdakwa di depan Polda Bengkulu, kemudian diminta dibuka di rumah tempat korban dikoskan oleh terdakwa.

Setelah membacakan dakwaan, sidang langsung menghadirkan saksi korban, dalam pemeriksaan saksi itu, ayah korban Haryantoni mengenal terdakwa Sigit dari mantan kades di tempat korban tinggal bernama khalidi.

“Setelah saya dikenalkan oleh khalidi, saat itulah Sigit menyanggupi mengurus anaknya untuk lulus menjadi anggota polisi dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp 600 juta dan dalam perjalannya kembali meminta uang rp 150 juta. Dengan total uang yang diberikan ke sigit sebesar rp 750 juta,” terang Haryantoni dihadapan majelis hakim.

Haryantoni mengatakan istri terdakwa berinisial Be yang diketahui tengah menjadi Caleg di kabupaten Seluma juga pernah menerima uang tersebut dan setiap kali memberikan uang kepada Sigit istrinya ada di rumah.

“Kita minta kepada pihak polda agar semua pihak yang terlibat bisa diusut secara hukum yang berlaku sesuai peran masing-masing dalam peristiwa pidana ini. Kita juga meminta adanya langkah hukum terhadap para korban diberikan pengayohaman dan perlindungan hukum, agar pihak APH bergerak lebih pr aktif dan yang pentinya kita berharap kerugian materil dan finansial bisa dipulihkan,” pungkasnya.